Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kadin: Kesepahaman Buruh-DPR Percepat Pembahasan RUU Cipta Kerja

Sabtu, 29 Agustus 2020 23:23 WIB
Gedung Kadin. (Foto: ist)
Gedung Kadin. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan pengusaha menyambut baik empat poin hasil kesepahaman antara serikat buruh dan DPR terkait Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. 

Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azam mengatakan, kesepahaman antara buruh dan DPR merupakan suatu proses penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembahasan suatu Undang Undang. 

Baca juga : PAN Siap Akomodasi Masukan Buruh Di RUU Cipta Kerja

Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja. "Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan Undang-Undang," kata Bob, Sabtu (29/8).

Bob mengatakan, proses menyerap aspirasi masyarakat oleh DPR tidak hanya dilakukan bersama serikat buruh. Pengumpulan aspirasi juga dilakukan oleh pemerintah bersama unsur pengusaha dan unsur buruh, melalui tim tripartit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. 

Baca juga : Sektor Perumahan Diyakini Percepat Pemulihan Ekonomi

"Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," ujar Bob.

Lebih lanjut, Bob mengaku saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja. Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

Baca juga : Kementan: Baturraden Percepat Pengembangan Ternak Ruminansia

Empat poin kesepakatan tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.
  2. Mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
  3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
  4. Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi. [UMM]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.