Dark/Light Mode

Banyak Perusahaan Main Pecat

Pandemi Virus Corona Jadi Pintu Masuk PHK Massal

Kamis, 27 Agustus 2020 07:21 WIB
Pegawai dihantui PHK di tengah pandemi Covid-19. (Kartun: Mice)
Pegawai dihantui PHK di tengah pandemi Covid-19. (Kartun: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti banyak perusahaan dan pemilik hotel tega melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dalih Covid-19. Banyak juga pengusaha yang seenaknya memaksa pekerja meneken surat pengunduran diri.

Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Parta mengatakan, praktik-praktik yang dilakukan oleh perusahaan sudah tidak benar, menjadikan Covid-19 sebagai alasan dan melakukan PHK seenaknya. “Bahkan ada beberapa perusahaan yang memaksa karyawannya untuk menandatangani surat pengunduran diri,” ungkap Parta dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Di Tengah Pandemi Covid, Perhutani Gerak Cepat Bantu Masyarakat

Politisi asal daerah pemilihan Bali ini lalu membeberkan sejumlah perusahaan yang sewenang-wenang dalam memecat karyawannya dengan alasan tengah kesulitan akibat pandemi. Seperti yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Sofitel Nusa Dua dan Hotel Fairmont Sanur Beach di mana dalam surat PHK tidak dicantumkan alasan mendasar kenapa para pekerja di PHK, tetapi hanya mencantumkan bahwa tengah menghadapi situasi sulit. 

Parta mengungkapkan fakta ini setelah menerima aspirasi dari perwakilan pekerja yang diancam PHK dari Hotel Sofitel Nusa Dua dan Hotel Fairmont Sanur Beach dipimpin oleh Dewa Rai Budi dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM). “Ironisnya Surat PHK hanya dikirim via WhatsApp, tanpa ada pembicaraan dan alasan ini kan sudah jelas melanggar aturan. Ini sewenang-wenang, padahal para pekerja sudah bersedia untuk dipotong gaji, bahkan bersedia dirumahkan tanpa gaji,” jelasnya. 

Baca juga : Barca Ngamuk, Pelatih Mau Dipecat dan Pemain Bakal Diobral

Parta mengungkapkan, ada upaya terselubung untuk mengganti pekerja permanen atau senior untuk digantikan dengan pekerja baru agar lebih murah saat pariwisata sudah bangkit kembali. Hal ini sama saja tidak menghargai prestasi pekerja yang membangun perusahaan dari nol dan tidak menempatkan prinsip dari hubungan industrial, bahwa pekerja adalah aset perusahaan. Situasi pandemi seperti sekarang seharusnya memupuk rasa kemanusiaan karena pekerja telah ikut serta di dalam membesarkan perusahaan, bukan sebaliknya dimanfaatkan untuk melakukan PHK. 

“Yang lebih memprihatinkan para pekerja yang diPHK sepihak ini walaupun belum ada kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaannya langsung di-stop, ini menyebabkan para pekerja tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat, karena syarat mendapatkan BLT dari Kementerian Tenaga Kerja bagi pekerja yang upahnya di bawah 5 juta harus dengan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif, kasihan mereka,” kata Parta, prihatin. 

Baca juga : Pilkada Di Tengah Pandemi Corona, Jadi Momentum Lahirkan Pemimpin Terbaik

Di samping itu, lanjut Parta, terjadinya PHK di banyak perusahaan di Bali telah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Nomor: 4195//IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak Covid-19. Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat dan daerah yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Bali diminta lebih tegas menyikapi makin derasnya PHK di perusahaan. “Padahal pariwisata sudah mulai ada tandatanda kebangkitan kembali,” tuturnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.