Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Iuran Diturunin, Bos BP Jamsostek: Manfaatnya Tak Berkurang

Kamis, 10 September 2020 14:08 WIB
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto. (Foto: ist)
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - BP Jamsostek merespon cepat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19. 

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, PP yang telah ditandatangani Presiden Jokowi ini mengatur relaksasi iuran 6 bulan yaitu bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.

Selanjutnya, keringanan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.

Baca juga : Semua Pihak Harus Duduk Bersama Agar Manfaat Dana Otsus Papua Makin Terasa

"Kebijakan pengurangan iuran ini tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja," tegasnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut Agus, tujuan kebijakan ini antara lain mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

"Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial," ujarnya.

Baca juga : BP Jamsostek Cilandak Berhasil Kumpulkan 248 Ribu Pekerja

Agus menilai, momen ini justru dapat dimanfaatkan oleh para karyawan yang belum terdaftar untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek karena iuran yang sangat terjangkau. Khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), yaitu membayar iuran sekitar Rp34 ribu sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan.

Agus menegaskan, BP Jamsostek menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak, Puspitaningsih menambahkan, dengan terbitnya PP ini mendorong pemberi kerja untuk tertib iuran dan mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.

Baca juga : Saatnya BUMN Transportasi Darat Manfaatkan Peluang

"Adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, kami pastikan tanpa menurunkan manfaat bagi peserta BP Jamsostek," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP ini meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19. 

"Relaksasi iuran BP Jamsostek diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.