Dark/Light Mode

KPPU Siap Usut Dugaan Kongkalikong SPI Bawang Putih

Kamis, 24 September 2020 10:50 WIB
Gedung KPPU/Ist
Gedung KPPU/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka diri jika ada pihak melaporkan soal dugaan kongkalikong penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih.

“Kalau ada dugaan praktik diskriminasi dan didukung oleh bukti-bukti bahwa persyaratan sudah lengkap tetapi tidak dikeluarkan SPI,  bisa melapor ke Ombudsman. Namun, jika diduga terjadi persekongkolan antara pelaku usaha dan pihak pemerintah bisa melaporkan ke KPPU,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Rabu (23/9).

Chandra mengatakan, KPPU akan bekerja agar ada transparansi dan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha. Sehingga tidak terjadi diskriminasi.

Misalnya dengan menjelaskan berapa besar kuota impor yang diberikan, berapa persediaan dari dalam negeri. Bagaimana cara pembagian kuota? Dan lain sebagainya dengan kriteria yang terukur dan terjangkau.

Namun, diakui Chandra, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan dari para pengusaha bawang putih terkait dugaan kongkalikong soal penerbitan SPI.

Sementara, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) kembali mengeluhkan ketidaktransparanan penerbitan SPI. Para pelaku usaha ini menengarai adanya permainan oknum pengusaha dan pemerintah soal SPI.

Baca juga : Komisi IV DPR Dukung Pengembangan Kawasan Bawang Putih Di Jawa Barat

Ketua Pusbarindo, Valentino, membeberkan mengatakan, anggota Pusbarindo banyak belum keluar SPI. 

“Ya dari dulu dugaan seperti itu (kongkalikong) selalu ada, karena perusahaan-perusahaan yang baru muncul dengan pengajuan volume besar justru diterbitkan SPI-nya,”  ujar Valentino kepada wartawan, Rabu (23/9).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang sudah lama, dengan volume pengajuan sedikit, dan sering diminta bantu pemerintah mengendalikan harga lewat Operasi Pasar, malah belum diterbitkan SPI-nya.

“Pengajuan volume oleh pelaku yang riil tidak besar, kalau di atas kertas pasti lebih dari 15.000 ton. Misal, saya mafia pangan, saya ajukan 30.000 ton, tapi saya tidak lakukan importasi. Saya jual itu kuota SPI. Kalau pelaku usaha yang benar-benar pengajuannya kan tidak gede, ada yang 3.000, 5.000, 7.000, paling besar 10.000-15.000 ton. Ada juga yang pemain lama mengajukan besar, tapi memang jaringan distribusi besar, ya paling cuma satu atau dua,” bebernya.

Sementara, lanjut Valentino, ada perusahaan baru yang belum 2 tahun berjalan, pengajuannya sampai 25.000-30.000 ton.

Sebelumnya, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menyebutkan, harga bawang putih pada pekan ketiga September menyentuh Rp 26.750 per kilogram (kg).  Harga rata-rata ini pun menjadi yang tertinggi sejak akhir Juni 2020.  

Baca juga : Kasus Pinangki, Jampidsus Ali Mukartono: Tak Ada Yang Ditutupi

Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi menduga, kenaikan harga ini salah satunya disebabkan  persoalan SPI. 

Pasalnya, kenaikan harga bawang putih telah dirasakan sejak pemerintah mengakhiri relaksasi impor pada 31 Mei lalu.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan  33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu. 

Terkait persoalan SPI, DPR sudah menyerukan akan melakukan rapat gabungan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan). 

Rapat gabungan diperlukan, guna menelusuri dugaan kongkalikong penerbitan SPI bawang putih. Pasalnya, ada dugaan 'penganakemasan' importir tertentu dalam importasi bawang putih.

"Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka," ujar anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo.

Baca juga : IAEA: Iran Tingkatkan Bahan Nuklir

Sementara, Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruhnya.

Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir. Menurut Agus, ada beberapa perusahaan baru yang ikut dalam proses impor bawang putih ini. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.