Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sawit dan Masyarakat Adat Dapat Hidup Berdampingan

Jumat, 25 September 2020 18:24 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra/Ist
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkebunan sawit dan masyarakat adat sama-sama saling membutuhkan dalam kegiatan pembangunan ekonomi di Indonesia. 

Di provinsi sentra kelapa sawit, banyak kelompok masyarakat adat yang hidup dari perkebunan sawit. Akan tetapi, ada sekelompok LSM memanfaatkan masyarakat adat untuk menebarkan kebencian terhadap perkebunan sawit.

Menurut Ketua Borneo Forum, Totok Dewanto,, masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan karena perkebunan itu bertujuan mensejahterakan dan sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit juga dimiliki oleh masyarakat  termasuk masyarakat adat. 

“Ketika ada persoalan dengan masyarakat adat, terkadang perusahaan perkebunan di daerah tidak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah bahwa lahan perkebunan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan adat,” ujar Totok dalam dialog webinar bertemakan “Merawat Industri Sawit Di Tengah Isu Masyarakat Adat”, Kamis (24/9). 

Hal ini terungkap dalam dialog dengan pembicara antara lain Surya Tjandra (Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/BPN), Sadino (Pengamat Hukum Kehutanan) dan Sudarsono Soedomo (Dosen IPB University). Turut hadir pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) antara lain Joko Supriyono (Ketua Umum GAPKI), Kanya Lakshmi (Sekjen GAPKI), Muhammadsjah Djafar (Ketua GAPKI Kaltim) dan pengurus GAPKI lainnya. 

Dialog ini dihadiri 300 peserta dari perwakilan perusahaan, petani, masyarakat adat, akademisi dan media. 

Totok menjelaskan, banyak perusahaan sawit di wilayah Kalimantan belum mendapatkan informasi detil berkaitan peta hutan adat. Karena informasinya belum jelas terkait petanya hutan adatnya, maka belum bisa memberikan informasi secara mendetailnya.

Tentu yang diharapkan oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit adalah adanya jaminan kepastian berusaha dan perlindungan hukum berdasarkan regulasi. Tidak ada perusahaan yang ingin memperuncing persoalan dengan masyarakat termasuk masyarakat adat. 

Baca juga : Dirawat di RS Karena Covid, Bupati Berau Tutup Usia

“Saat perusahaan sudah dapat izin dan melaksanakan kegiatan, tiba-tiba ada klaim dari masyarakat adat bahwa areal perusahaan menjadi wilayahnya. Hal ini membuat perusahaan tidak nyaman. Setelah investasi keluar lalu ada klaim,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus, lanjut Totok, klaim dari masyarakat adat tidak disertai legalitas pemerintah yang berwenang menetapkan Masyarakat Hukum Adat.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, pemerintahan memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sawit berkelanjutan dengan menerbitkan peraturan antara lain Inpres No. 8/2018, Inpres No. 6/2019, dan Perpres No. 44/2020. 

Dengan luasnya dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka  keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit adalah suatu kenyataan yang harus menjadi bagian  bagi pengembangan praktik berkelanjutan.

“Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang. Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit, harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah. Tapi temukan solusi,” jelasnya.

Menurutnya, sawit juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Meski perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum.

Sementara, Sudarsono sepakat kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan. Karena masyarakat adat tidak ingin konflik dengan siapapun, termasuk dengan pengembang kebun sawit. Banyak pula masyarakat adat yang  menjadi bagian dalam pengembangan kebun sawit.

“Persoalan hutan adat dan perkebunan terjadi akibat ketidakjelasan regulasi. Dalam hal ini, Kementerian LHK tidak boleh bekerja sendiri. Tapi libatkan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya. 

Baca juga : Segera Bergerak Selagi Hayat Dikandung Badan

Ia pun mengkritisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam aturan ini dibuat  lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan.

Yang menjadi pertanyaan kenapa sawit dilarang dalam skema perhutanan sosial.

Berkaitan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat, pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat,  karena mayoritas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh KLHK. 

Melihat kondisi riil masyarakat adat saat ini, menurut Sadino, RUU ini patut dicermati lebih jeli sebab saat ini masyarakat adat telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lintas sektoral.

Sebaiknya regulasi yang ada dan terkait masyarakat adat yang tersebar tersebut, pemerintah mengharmoniskan peraturan hukum adat yang sudah ada. 

Takutnya kalau RUU Masyarakat Adat diketok oleh DPR juga tidak bisa diimplementasikan. “Sudah ada di Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Peraturan Daerah lainnya,” kata Sadino.

Sadino menegaskan, apabila ada yang mengakui kelompok masyarakat adat tidak bisa sebatas klaim semata karena harus ada pengakuan secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012, Putusan MK No. 31 Tahun 2007 dan Putusan MK No. 34 Tahun 2011.

Pengakuan masyarakat adat ini membutuhkan proses panjang karena melewati serangkaian tahapan syarat seperti turun temurun hidup di wilayah tersebut, ada ikatan kuat terhadap leluhur, hubungan kuat dengan lingkungan hidup, dan adanya sistem nilai berbasis ekonomi, politik serta sosial.

Baca juga : Katulampa Siaga 1, Masyarakat Diminta Siap Siaga

Kendati begitu, tetap menghormati hak pihak lain yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti investasi perkebunan kelapa sawit.

“Yang terjadi sekarang, belum ada inventarisasi database masyarat adat secara optimal. Kalau persoalan ini tidak terselesaikan maka potensi konflik tenurial bisa terjadi. Sebagai contoh, Badan Registrasi Wilayah adat menglaim ada 9,2 juta hektare lahan adat,” jelasnya.

Kendati demikian, dikatakan Sadino, pelaku usaha perkebunan sebaiknya tidak khawatir terhadap adanya klaim sekelompok masyarakat adat. Asalkan mereka tetap memiliki legalitas lahan sesuai perundang-undangan seperti tetap berpegang pada Izin Usaha Perkebunan, HGU dan perizinan lainnya.  

Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI menyebutkan tantangan yang dihadapi industri sawit kian berat lantaran dihadang beragam isu seperti tenaga kerja, hak asasi manusia, dan masyarakat adat. 

Untuk itu, pemerintah diharapkan membuat kepastian bagi investasi melalui implementasi regulasi.  

“Karena isu sosial terus digerakkan dengan isu masyarakat adat lalu klaim tanah. Klaim tanah sekarang nuansanya menjadi klaim masyarakat adat. Bahkan kebun yang usianya sudah mencapai ratusan  tahun diklaim punya masyarakat adat,” katanya.

Pemerintah juga sebaiknya lebih jeli melihat persoalan ini karena banyak petani berasal dari masyarakat adat dan lokal setempat.

“Petani sawit dari masyarakat setempat sebaiknya dilindungi juga. Misalnya, petani yang diklaim ada di kawasan hutan menghadapi ketidakpastian,” ujarnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.