Dark/Light Mode

Tancap Gas Susun RPP

Menteri Teten : Omnibus Law Klaster UMKM Minim Pasal Kontroversial

Jumat, 9 Oktober 2020 08:54 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

 Sebelumnya 
Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, setidaknya dalam RPP ada membahas 10 substansi di antaranya menyangkut kegiatan usaha koperasi, termasuk koperasi berprinsip syariah, basis data tunggal, kemitraan, proses pendaftaran, hingga kemudahan suplai barang bagi UMKM yang membutuhkan bahan baku impor.

"Pembahasan RPP masih berlangsung. Pasti akan terus diperbarui," imbuhnya.

Baca juga : Menteri Teten Dorong UMKM Kuasai Keterampilan Bisnis Digital

Setidaknya, dalam UU Omnibus Law klaster Koperasi dan UMKM ini terdapat lima poin yang dicermati. Pertama, akses pembiayaan, pasar, pengembangan usada, perizinan, dan rantai pasok.

Kedua, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja. Ketiga, kemudahan memaksimalkan potensi startup lokal.

Baca juga : Kangaroo Luncurin Water Heater Untuk Pasar Indonesia

Keempat, memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Dan kelima, jaminan kredit program tak berupa aset, tetapi kegiatan usaha bisa dijadikan jaminan kredit. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.