Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tancap Gas Susun RPP
Menteri Teten : Omnibus Law Klaster UMKM Minim Pasal Kontroversial
Jumat, 9 Oktober 2020 08:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski pengesahannya kontroversi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law klaster Koperasi dan UMKM tidak memiliki pasal yang kontroversial.
Untuk itu, kementerian Koperasi dan UKM pun mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Baca juga : Menteri Teten Dorong UMKM Kuasai Keterampilan Bisnis Digital
"Saya rasa tak harus menunggu Judicial Review. Biasanya kalau ada Judicial Review perbaikan lebih ke parsial. Saya optimis di klater UMKM tak ada pasal yang kontroversial. Kami percepat saja penyusunan RPP-nya," kata Teten dalam konferensi pers penjelasan Omnibus Law Klaster UMKM secara virtual, Kamis (8/10).
Ia menegaskan, kehadiran UU ini bagi UMKM justru memberikan kemudahan dan menyederhana aturan yang berbelit selama ini.
Baca juga : Kangaroo Luncurin Water Heater Untuk Pasar Indonesia
Mulai dari aturan perizinan pembentukan koperasi, maupun izin UMKM, sampai dengan akses pembiayaan UMKM serta supply chain.
"Saya melihat ini bisa menjadi landasan hukum kuat dalam arus utama UMKM dan koperasi dalam pembangunan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja yang besar," tuturnya.
Baca juga : Menteri Siti Sebut RUU Omnibus Law Sejahterakan Rakyat
Mantan Kepala Staf Presiden ini bilang, paling lambat RPP akan selesai pada November mendatang. Saat ini pihaknya telah membentuk tim kecil dalam proses penyusunan tersebut.
"Minggu depan kami akan memanggil pemangku kepentingan maupun berbagai pihak yang terlibat dari pelaku usaha maupun penggiat koperasi. Sudah menyusun timeline-nya," jelas Teten.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya