Dark/Light Mode

Riset Mandiri Institute: PSBB II DKI Bikin Kunjungan Ke Restoran Tinggal 19 Persen

Kamis, 15 Oktober 2020 15:48 WIB
Pengunjung restoran di masa pandemi (Foto: Istimewa)
Pengunjung restoran di masa pandemi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan sosial dan kekhawatiran konsumen atas penyebaran Covid-19 telah menekan usaha ritel dan jasa makanan dan minuman. Mandiri Institute mengukur penurunan ini di DKI Jakarta dan Bogor. Dari riset yang dilakukan, penurunan cukup signifikan.

Menurut Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono, sejak diberlakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) I di DKI Jakarta, melalui data Google Maps, pihaknya mengamati adanya kenaikan kunjungan ke pusat belanja dan restoran. Namun relaksasi ini tidak diikuti penerapan protokol kesehatan yang kuat. Akibatnya, terjadi kenaikan angka penularan Covid-19 sejak Agustus 2020. Hal ini kemudian memicu mengetatkan kembali, melalui PSBB II.

Baca juga : Meski Ada Pandemi Corona, Penjualan Properti LPKR Melesat Hingga 304 Persen

"Kami menemukan, PSBB II menekan angka kunjungan ke restoran di DKI Jakarta hingga menjadi 19 persen dari angka kunjungan normal,” ucap Teguh, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (15/10).

Sedangkan di Bogor, lanjut dia, terjadi penurunan kunjungan yang cukup drastis setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro/Komunitas (PSBMK). Yaitu dari 66 persen menjadi hanya 40 persen. “Hal ini disebabkan karena adanya pemberlakuan jam malam pada seluruh aktivitas usaha, termasuk restoran," terang Teguh. Selain restoran, PSBMK juga berdampak terhadap angka kunjungan ke pusat belanja di Bogor. 

Baca juga : Warga Terpapar Corona Terkerek Jadi 13,2 Persen

Namun, yang menarik, terjadinya kenaikan kunjungan ke pusat belanja di DKI Jakarta menjadi 63 persen di September (sebelum PSBB II). Kenaikan ini diperkirakan sebagai antisipasi masyarakat terhadap kebijakan PSBB II, yang saat itu rentang waktunya masih belum dapat ditentukan.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan, Mandiri Institute berkesimpulan bahwa angka kunjungan ke pusat perbelanjaan masih tetap tinggi selama diberlakukan kembali PSBB II di berbagai wilayah di Indonesia. Sejak 12 Oktober, DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi dan kembali melakukan pelonggaran terhadap berbagai jenis kegiatan usaha. Untuk mengurangi penularan Covid-19 pasca relaksasi PSBB, pemerintah perlu melakukan pengawasan dan penegakan aturan protokol kesehatan. 

Baca juga : Ketum PSSI Apresiasi Kemenangan Perdana Timnas U-19

“Hal ini juga akan mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penerapan protokol kesehatan. Dengan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat, kami berharap relaksasi PSBB tahap II akan dapat terus dilanjutkan kepada fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sehingga pemulihan kegiatan usaha akan berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan kepastian yang lebih baik di masa depan bagi para pelaku usaha,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.