Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penanganan Covid-19 Dianggap Baik, Kepercayaan Investor Ke Indonesia Tinggi

Kamis, 15 Oktober 2020 17:11 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin (Foto: Istimewa)
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat dampak Covid-19 disambut positif investor global. Terbukti, kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin melihat, investor global cukup percaya Indonesia bisa memulihkan perekonomian dengan prudent. Menurutnya, investor beranggapan kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil Indonesia tepat dalam konteks penanganan Covid-19. Buktinya, pertumbuhan perekonomian Indonesia selama 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain di luar sana.

"Kita bandingkan dengan negara tetangga. Sebagai contoh, di kuartal ll, Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17 persen, Filipina negatif sebesar 16,5 persen, dan India negatif sebesar 23,9 persen. Artinya, (Indonesia) lebih baik," kata Masyita, dalam diskusi bertajuk “Investasi di Masa Pandemi”, Kamis (15/10).

Baca juga : Airlangga Pede Investasi RI Tembus Rp 900 Triliun

Pemerintah merespons dampak Covid-19 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. 

Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sementara, kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah juga memberi kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menangani stabilitas sistem keuangan. Di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank sistemik dan bukan sistemik. Selain itu, Bank Indonesia (BI) diberi kewenangan membeli surat utang negara atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana. Korporasi juga diberi kesempatan memperoleh pendanaan melalui penjualan kembali surat utang (repo).

Baca juga : BKPM Wajibkan Investor Besar Gandeng UMKM

Awalnya, pemerintah mengalokasikan total Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, pemerintah merangkum berbagai kebijakan dalam menanggulangi dampak Covid-19 dalam program bernama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,2 triliun.

Hal-hal ini, kata Masyita, mampu dibaca investor global. Dengan kepercayaan mereka, Kementerian Keuangan kini tengah melakukan upaya untuk membantu PEN sesuai dengan kewenangannya. Yakni menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak terdampak dari dampak negatif Covid-19. Terdapat beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari pandemi seperti operator seluler, farmasi, dan lain sebagainya. 

Kemudian, kata Masyita, dari cukai. Yaitu pungutan negara dapat dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Maksudnya dari barang mengandung etanol, minuman yang mengandung alkohol dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau. 

Baca juga : Airlangga Sebut 153 Investor Asing Siap Masuk Indonesia

Terakhir, Kemenkeu akan menerbitkan surat obligasi retail (ORI) yang ditujukan kepada masyarakat. Karena, saat ini ada masyarakat yang tergolong mampu masih menyimpan uangnya di bank. Fenomena tersebut terindikasi ketika masyarakat tersebut menjual asetnya untuk kemudian hasilnya disimpan di bank.

Surat obligasi ini akan membawa keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan sektor-sektor yang lainnya saat ini. Keunggulannya, resiko kehilangan modal ketika memilih menanamkan uang melalui investasi tersebut sangat kecil. Mengingat, diberikan jaminan secara langsung oleh negara. 

"Kita berinvestasi tapi sambil juga membantu pemulihan ekonomi nasional karena pemerintah itu dalam melaksanakan APBN mempunyai tiga sumber daya untuk memenuhi pengeluaran pemerintah yakni pajak, cukai, dan ORI," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.