Dark/Light Mode

Walaupun Terdampak Pandemi, Pelaku UMKM Dominasi Pengajuan Izin Online

Selasa, 20 Oktober 2020 13:05 WIB
Juru Bicara BKPM, Tina Talisa
Juru Bicara BKPM, Tina Talisa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan menengah (UMKM) terus melonjak di masa pandemi. 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan NIB untuk usaha mikro tercatat 170.152, atau setara 86 persen dari 197.322 NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang September 2020.

Juru Bicara BKPM, Tina Talisa, menyampaikan pesatnya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi adalah bentuk kekuatan perekonomian Indonesia. 

Di mana, 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ditopang oleh UMKM.

Baca juga : Nilai-nilai Pancasila, Solusi Penyelesaian Konflik

"UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sesuai amanah Presiden Jokowi, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), negara memberikan perlindungan dan penguatan terhadap pelaku usaha kecil yang semakin solid," kata Tina dalam terengan tertulisnya, Selasa (20/10).

Tina mengatakan, tingginya pengajuan NIB sepanjang September itu kembali memecahkan rekor pencapaian tertinggi sepanjang tahun ini, setelah pada Agustus lalu terjadi lonjakan pengajuan NIB usaha mikro yang mencapai 104.240 NIB, atau meningkat 114 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Jumlah NIB  mencapai 82 persen dari total seluruh pengajuan sebesar 126.878 NIB di Agustus 2020.

Menurutnya, hadirnya UU Ciptaker menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti.

Baca juga : UMKM Binaan Pertamina Ekspansi Produk Bayi ke APD

UU Cipta Kerja juga memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan.  UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu tiga jam melalui OSS. Negara juga melindungi UMKM.

"UU Ciptaker memberikan penekanan bahwa investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM. Jadi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya boleh berusaha skala besar. Dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," tegas Tina.

Di awal masa pandemi, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama tiga bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB pada Maret 2020, menjadi 28.435 NIB pada April 2020. Penurunan menyentuh angka terendah pada Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM.

Akan tetapi, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi.  Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB di sektor mikro pada Juni 2020 yang mencapai 35.283 NIB, melonjak 123 persen dari bulan sebelumnya. 

Baca juga : Bank Mandiri Terus Geber Layanan Digital

Angka itu terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB di September. Berdasarkan data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sejumlah 512.246 NIB. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.