Dark/Light Mode

Asyik, OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Hingga Maret 2022

Jumat, 23 Oktober 2020 10:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. 

Perpanjangan relaksasi kredit diputuskan saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada 23 September 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi, untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. 

"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank. Hal ini untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (23/10). 

Baca juga : UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha

Wimboh menjelaskan, finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Ia mencatat, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 triliun untuk 7,5 juta debitor. Sementara NPL di September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen. 

"Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan," ujarnya.

OJK juga selalu mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga : Calon Wali Kota Menang Telak Setelah Meninggal

Sebelumnya, POJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.

POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitor pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk debitur UMKM. Bantuan stimulus ini diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. 

Sementara kebijakan stimulus terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Baca juga : ASTON Priority Simatupang Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

Selanjutnya, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. “Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan tanpa batasan plafon kredit,” tandasnya. [DWI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.