Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Kepala Sub Direktorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pengelolaan Aset SBSN Kemenkeu, Agus Prasetya Laksono menegaskan, urgensi penerbitan CWLS adalah untuk memperkuat kapasitas ekonomi keuangan syariah, penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional, dan pengembangan investasi sosial ditengah pandemi Covid-19.
“CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Agus.
Baca juga : Mandiri Syariah Kelola Dana Haji Senilai Rp 5,5 T
Ia menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 CWLS Ritel pada 9 Oktober-12 November 2020. Ini adalah instrumen investasi sosial yang relatif baru di Indonesia.
Penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, dan membantu pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif di Indonesia. "Melalui CWLS Ritel seri SWR001, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif," ujarnya.
Baca juga : Genjot KPR, BNI Syariah Incar Pembiayaan 200 Karyawan PT PP
CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh LKS PWU dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.
Baca juga : Merger Bank BUMN Syariah Pastikan Tak Ada PHK
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS). [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya