Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wirausaha Baru Bakal Dorong Penguatan Struktur Ekonomi

Rabu, 4 November 2020 09:22 WIB
Anggota Wantimpres Muhamad Mardiono/Ist
Anggota Wantimpres Muhamad Mardiono/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Pemerintah harus mengambil terobosan yang cepat dan tepat untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat,” ujar Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhamad Mardiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Mardiono, sebelum adanya UU Ciptaker, pengurusan izin usaha sangat sulit. Pasalnya, angkatan kerja dan lapangan kerja tak berbanding lurus. Pengangguran akan terus bertambah jika pemerintah tidak membuat terobosan dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Dia mengatakan, generasi milenial yang berusia 18-30 tahun akan mencapai 50 persen lebih pada tahun 2024. Karena itu, Indonesia membutuhkan banyak wirausaha baru untuk mendorong penguatan struktur ekonomi. Mengingat saat ini rasio wirausaha di dalam negeri masih sekitar 3 persen dari total populasi penduduk.

Baca juga : Tepuk Tangan Untuk Menag

“Bandingkan dengan Singapura saat ini yang sudah mencapai 7 persen atau Malaysia 5 persen. Sebab itu, program pemerintah harus dapat memacu pertumbuhan wirausaha yang produktif dan berdaya saing,” jelasnya.

Mardiono mengaku telah menjalankan dunia usaha selama 39 tahun. Dia pun menghadapi kendala dalam mengurus perizinan usaha yang cukup rumit. Misalnya, pada saat membangun hotel, diperlukan 23 perizinan yang mesti diurus. Paling tidak, memerlukan waktu 1 sampai 1,6 tahun untuk mengurus izinnya.

Sementara, untuk mengoptimalkan devisa sektor pariwisata diperlukan sarana, prasarana dan infrastruktur yang baik. Termasuk kemudahan akses, penyediaan restoran, tempat souvenier dan sebagainya.

“Tetapi untuk membangun sarana, prasarana dan fasilitas pendukung tersebut, tentunya juga menambah panjang administrasi perizinan,” katanya.

Baca juga : Ditangkap, Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi!

Mardiono  mengaku, investor asing dan dalam negeri seringkali menyampaikan keluhan karena rumitnya mengurus perizinan usaha. Nah, dengan adanya UU Ciptaker melalui penyederhanaan perizinan diharapkan dunia usaha tumbuh cepat, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.

Dalam kesempatan ini, Mardiono mencoba menjelaskan pasal 6 dan pasal 7 Bab III UU Ciptaker memberikan kemudahan perizinan usaha berbasis risiko dan skala usaha. Tentunya dengan mempertimbangkan potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan, termasuk penyederhanaan persyaratan investasi.

Bahkan pemerintah memberikan dukungan kepada usaha rakyat dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Penguatan dan proteksi bagi pelaku UMKM dalam berusaha ini ditujukan untuk menggiatkan usaha masyarakat yang mandiri dan berdaya saing,” imbuhnya.

Baca juga : Jaga Sektor Keuangan, OJK Lanjutkan Restrukturisasi

UU Ciptaker juga tidak menghilangkan hak-hak pekerja. Termasuk pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meski selama ini banyak perusahaan yang tidak menjalankan UU Ketenagakerjaan dengan membayar pesangon 35 kali gaji. 

Pada umumnya, lanjut Mardiono, ada dua pertimbangan perusahaan melakukan PHK. Pertama, perusahaan itu bangkrut. Kedua, tidak melakukan alih teknologi. Setiap pengusaha yang melakukan PHK karena sebab pertama, maka akan mengajukan pailit atau memberikan pesangon sesuai kemampuan perusahaan. Jarang pengusaha dapat memberikan pesangon sampai 35 kali gaji. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.