Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

62 Persen Pengaduan Diselesaikan

BPKN Gencar Sosialisasi Perlindungan Konsumen

Sabtu, 21 November 2020 09:54 WIB
Ketua Komisi dan Edukasi BPKN Johan Efendi/Ist
Ketua Komisi dan Edukasi BPKN Johan Efendi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menyelesaikan kasus pengaduan masyarakat sebanyak 2.192 kasus dari 3.535 kasus, atau sekitar 62 persen dari total pengaduan per Oktober 2020. BPKN pun tetap fokus dan komitmen menerima pengaduan meski di tengah pandemi Covid-19.

Dari jumlah tersebut, pengaduan tertinggi yang masuk di BPKN didominasi sektor perumahan sebesar 69,72 persen atau 2.464 pengaduan konsumen. Kemudian, sektor keuangan 11,29 persen dan sektor e-commerce sebesar 8,60 persen.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pihaknya memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen (PK). Hal itu diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Tahun ini, terdapat 18 rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Beberapa rekomendasi sudah diakomodir, sisanya masih dalam proses diskusi dan koordinasi.

Rekomendasi yang diberikan oleh BPKN, antara lain mengenai data dan informasi, pendidikan dan kesehatan, pangan dan produk halal, energi, keuangan, transportasi, kelembagaan hingga telekomunikasi.

Baca juga : Periksa Anies Dan Emil, Polisi Tak Perlu Izin Presiden

"Sejak 2004 hingga tahun ini, sudah ada 199 rekomendasi yang disampaikan BPKN kepada pemerintah," ujar Johan dalam wawancara eksklusif dengan Rakyat Merdeka secara virtual, kemarin.

Pihaknya mencatat, dari 199 rekomendasi tersebut, 14 rekomendasi disampaikan pada periode I (2004-2007), 41 rekomendasi di periode II (2009-2012), 86 rekomendasi di periode III (2013-2016) dan 40 rekomendasi di periode IV (2017-2019).

"Rekomendasinya juga beragam. Mulai dari data dan informasi, pendidikan dan kesehatan, pangan dan produk halal, keuangan, energi, transportasi, air, kelembagaan, telekomunikasi, e-commerce, perumahan dan lainnya," jelas Johan.

Mantan Kepala Biro Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Komnas HAM ini mengatakan, peran BPKN tak akan maksimal tanpa dukungan dan kerja sama berbagai pihak. Saat ini, keberadaan BPKN bersinergi dengan sebagian besar kementerian dan lembaga, terutama yang menyangkut perlindungan konsumen.

BPKN merupakan institusi yang memiliki dasar hukum berdasarkan Konstitusi Negara UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Pasal 32 UUPK. Sementara, anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), akademisi dan tenaga ahli.

Baca juga : Relawan Akan Terus Solid, Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Dari sisi anggaran, BKPN berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Anggaran yang terbatas, diakui Johan, menjadi salah satu kendala keberadaan BPKN yang tak memiliki cabang di daerah. Padahal pengaduan BPKN harus menjangkau seluruh masyarakat di Indonesia.

Selain anggaran, BPKN juga memiliki kendala sumber daya manusia (SDM), di mana anggota komisioner hanya 20 orang dan staf 50 orang. "Tetapi keterbatasan ini tak menjadikan kami putus asa. Justru ini jadi motivasi kami memberikan pelayanan optimal," tegasnya.

Untuk itu, BPKN memaksimalkan seluruh saluran komunikasi dan jejaring yang ada di berbagai daerah untuk tetap bisa menjangkau pengaduan masyarakat. Mulai dari LPKSM seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) maupun pengaduan lewat media sosial seperti Facebook di @bpknRI, Instagram @BPKN_RI, email [email protected] hingga nomor WhatsApp di 08153-153-153. Seluruh pengaduan masyarakat terkait perlindungan konsumen akan diterima dan diproses oleh BPKN tanpa dipungut biaya alias gratis.

Giat Edukasi

Baca juga : Puskesmas Ciracas Rutin Sosialisasi Ke Perusahaan

BPKN juga menggiatkan edukasi dan sosialisasi hak-hak konsumen secara masif dan intensif kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Di antaranya, melakukan publikasi, sosialisasi dan penyebaran informasi terkait PK dengan media, guna menanggapi isu atau kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen yang sedang hangat di masyarakat.

"Dukungan media sangat penting dalam menyebarluaskan informasi terkait PK," kata Johan.

BPKN juga menggelar Kuliah Umum ke berbagai Perguruan Tinggi (PT). Tahun ini, sudah lebih dari 12 Perguruan Tinggi yang diberikan kuliah umum terkait PK. Penyelenggaraan kuliah umum ini dilakukan agar mahasiswa, sebagai influencer dalam keluarga, menjadi salah satu garda depan konsumen cerdas, kritis dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen.

Selain itu, BPKN juga menyelenggarakan Indonesia Consumer Protection Award (ICPA). Ini ajang apresiasi kepada para pelaku usaha dan juga kepada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.