Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Periksa Anies Dan Emil, Polisi Tak Perlu Izin Presiden

Sabtu, 21 November 2020 06:37 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa Bareskrim Polri terkait kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. (Foto: ist)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa Bareskrim Polri terkait kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Polisi memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gu­bernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil) soal pelanggaran protokol kese­hatan di berbagai acara yang dihadiri Rizieq Shihab, banyak dipertanyakan. Salah satunya soal izin ke Presiden.

Apakah polisi harus izin Presiden du­lu untuk periksa Anies dan Emil? Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, polisi tak perlu izin Presiden, karena Anies dan Emil masih sekadar dimintai klarifkasi. Klarifkasi, bukanlah tindakan penyidikan.

“Kalau diminta klarifkasi, siapa saja bisa. Bahkan Presiden sekalipun, kalau aparatnya mau,” beber Yusril kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Acuannya pasal 90 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur prosedur tindakan penyidikan terhadap kepala daerah. Aturan ini me­ngadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang membatalkan sejumlah pasal di UU Nomor 12/2008 tentang Pemda yang berlaku sebelumnya.

Baca juga : Fadel Dorong Pemerintah Perkuat Basic Ekonomi

Dalam aturan itu, polisi memerlukan persetujuan presiden jika kasus yang menyeret kepala daerah sudah masuk tahap penyidikan disertai penahanan. Selain itu, kepala daerah bisa langsung ditahan jika melakukan makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindakan yang terancam hukuman mati.

Meski begitu, sebelum melakukan penahanan ada yang perlu ditaati kepolisian. Apa itu? Kepolisian harus mengirim surat persetujuan tertulis ke Presiden. Batasannya 30 hari. Jika presiden tidak juga menjawab, maka kepolisian bisa langsung menahan.

Rakyat Merdeka mencoba menkonfir­masi soal tersebut ke Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tapi semuanya belum menjawabnya.

Polisi memeriksa Anies lebih dari 9 jam, Selasa (17/11). Anies digali keterangannya soal kerumunan acara Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11). Ada 33 pertanyaan yang diajukan petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Anies.

Baca juga : Polisi Tak Akan Beri Izin Untuk Reuni 212

Habis Anies, giliran Kang Emil yang digarap polisi. Dia dimintai keterangan soal kerumunan penyambutan Rizieq di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11).

Bedanya dengan Anies, dia digarap di Bareskrim Polri. Emil tiba di Mabes Polri pukul 09.40 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan panjang dilapis rompi biru dongker, Emil berjalan menuju gedung Bareskrim dengan dikawal sejumlah orang.

Tangannya yang “dibungkus” sarung tangan putih, menenteng sebuah map merah. Tak banyak yang dia ucapkan saat dihadang wartawan.

“Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan,” sergahnya, saat ditanyai soal kedatangannya ke Bareskrim. “Nanti hasilnya insyaallah saya sampaikan setelah pemeriksaan dan klarifikasi,” imbuh Emil yang bermasker putih.

Baca juga : Posisi Waketum PPP Diminta Dihapus Saja

Eks Wali Kota Bandung ini mulai digarap pukul 10.00 WIB di Subdit II Direktorat Kriminal Pidana Umum Bareskrim Polri. Pukul 11.30 WIB, pemeriksaan dihentikan sejenak untuk Shalat Jumat. Emil salat di Masjid Mabes Polri. Sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Emil menyelesaikan pemeriksaan 7 jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB. Berbeda dengan kedatangannya, kali ini dia banyak bicara. Emil yang digarap dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 sekaligus Gubernur Jabar ini, meminta maaf atas kerumunan di Megamendung.

Sementara itu, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atau ekspose bersama jaksa penuntut umum (JPU), Senin (23/11). Gelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Kalau ada, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini masih tahap penyelidikan, belum penyidikan,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, kemarin. [OKT/UMM]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.