Dark/Light Mode

LPS Tegaskan Masyarakat Aman Simpan Uang Di Bank

Jumat, 11 Desember 2020 19:50 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan paparannya di diskusi virtual, Jumat (11/12). (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan paparannya di diskusi virtual, Jumat (11/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan, kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan di perbankan sudah mulai pulih dan terus mengalami perbaikan, meski di tengah maraknya kejahatan perbankan (fraud) saat ini.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, hal tersebut tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) serta likuiditas perbankan yang stabil bahkan cenderung terus meningkat.

"Saat ini pertumbuhan DPK dari berbagai kelompok BUKU perbankan sudah mengalami perbaikan," sebutnya dalam diskusi virtual The Finance bertajuk Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional dan Risiko Reputasi’ di Jakarta, Jumat (11/12).

Berdasarkan data LPS, hingga Oktober 2020 pertumbuhan DPK secara tahunan telah mencapai 12,12 persen. Kondisi tersebut menunjukkan, bahwa kondisi pertumbuhan DPK masih sangat stabil dan tumbuh lebih baik jika dibandingkan dengan periode tahun 2019 sebelum Covid-19.

Baca juga : Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 15,1 T

“Sejak bulan Agustus, September, hingga Desember (DPK Perbankan) semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan bank buku satu (pertumbuhannya) sudah di atas level di bulan Desember 2019,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Purbaya, perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya Pemerintah yang aktif melakukan injeksi melalui kebijakan fiskal terutama sejak semester kedua di 2020. "Meski begitu pertumbuhan kredit masih perlu didorong guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pada dasarnya, dana yang dititipkan pemerintah membuat perbaikan likuiditas di perbankan," ucapnya.

Di satu sisi, untuk pertumbuhan simpanan di perbankan secara tahunan (year on year) tetap tumbuh yaitu sebesar 11,45 persen menjadi Rp 6.691,5 triliun per Oktober 2020. Sedangkan rekening simpanan tumbuh 14,44 persen (yoy), diengan jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 sebanyak 297.285.549 rekening.

“Artinya sistem perbankan kita sekarang oke saja, dan cukup baik jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir,” tegasnya.

Baca juga : Rashfrod Yang Mau Abadi Di Man United

Dia menekankan, perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Sementara itu, nasabah juga harus bijak dan hati-hati dalam mengelola keuangannya.

Di kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito menambahkan, dari sisi regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat jelas.

Perbankan sangat perlu untuk memiliki prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang tinggi karena memiliki risiko sistemik. "Harusnya dengan prinsip tersebut, tentu meyakinkan masyarakat untuk menaruh uangnya di perbankan," ujar Sardjito.

Ia meminta, pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank. Sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan. "Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” imbuhnya.

Baca juga : Bulog Sukses Tuntaskan Program Bantuan Pemerintah Sepanjang 2020

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan. OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan.

Ia memastikan bahwa bank adalah tempat yang aman untuk menyimpan uang, selama nasabah mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak ceroboh. “Kalau terjadi masalah, mungkin jangan ke polisi dulu tetapi ke OJK. Kita punya grup perlindungan konsumen dan bisa di tangani dengan segera," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.