Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Daftar Vaksin Covid-19, Menkes: Masih Bisa Berubah

Selasa, 15 Desember 2020 14:21 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto saat Raker dengan Komisi IX DPR, Kamis (10/12). (Foto: YouTube DPR)
Menkes Terawan Agus Putranto saat Raker dengan Komisi IX DPR, Kamis (10/12). (Foto: YouTube DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mematangkan persiapan semua aspek untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Termasuk di dalamnya adalah persiapan pemenuhan jumlah kebutuhan vaksin, jenis vaksin yang akan didatangkan serta alur distribusi penyaluran vaksin sampai tingkat bawah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (10/12) lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali memaparkan mengenai kebutuhan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. 

Selain itu, Terawan juga menambahkan bahwa, saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Penggunaan keenam vaksin tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.

Baca juga : Dihantam Pandemi Covid-19, ASDP Yakin Mampu Hidup 8 Bulan Lagi

Dalam diktum pertama Keputusan Menkes tersebut menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Di hadapan anggota Komisi IX DPR, Menkes menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun Terawan juga menambahkan, untuk kedepannya dengan melihat perkembangan dan perubahan, tidak tertutup kemungkinan akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin Covid-19 yang baru yang bisa masuk ke Indonesia atas saran dan rekomendasi yang diberikan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca juga : Koeman Pede Barca Masih Bisa Juara

Hal itu diatur dalam diktum keempat Keputusan Menkes. Isinya, Menkes dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Bila perkembangannya yang ada atas saran ITAGI, daftar enam vaksin masih dapat berubah dan selanjutnya akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin yang baru, yang sudah uji klinis 3 serta  berada di list WHO. Itu kami memberikan relaksasi maupun fleksibilitas, supaya tidak ada mengunci di 1 atau 2 jenis vaksin,” ungkap Terawan dikutip dari YouTube Komisi IX DPR, Selasa (15/12).

Sebagai informasi, sampai dengan Desember 2020, Pemerintah sudah mengamankan 3 juta dosis vaksin jadi milik Sinovac. Rencananya vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.