Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Teten: SNI Mudahkan Produk UMKM Tembus Pasar Global

Kamis, 17 Desember 2020 08:59 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk UMKM menjadi daya saing untuk menuju pasar global. Selain itu, SNI UMKM juga menjadi benchmark bagi yang lain agar lebih mudah menembus pasar ekspor dan berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, momentum ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global. Apalagi 99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM, yang berkontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB dan 14 persen.

"Tapi memang masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan SNI, khususnya bagi UMK. Di antaranya, kualitas produk yang belum konsisten, pembiayaan terkait dengan biaya pendaftaran, uji laboratorium, biaya tarif pengujian, dan persyaratan sertifikat oleh negara lain," jelas Teten dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Baca juga : Menperin Sesalkan Pembakaran Smelter Nikel Di Konawe

Tantangan inilah lanjutnya, yang coba diatasi melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2010. Ia bilang, UU Ciptaker merupakan terobosan hukum yang memudahkan dan melindungi koperasi dan UMKM di Indonesia. "Peluang ini harus kita manfaatkan," ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan UU Cipta Kerja adalah menjawab masalah utama koperasi dan UMKM. Salah satunya, memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk membuka lapangan kerja baru.

Pendaftaran usaha juga dipermudah dengan perizinan tunggal dan perpanjangan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya dan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission). "Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal," imbuh Teten.

Baca juga : Gandeng 60 Ribu Mitra, Telkomsel Jamin Pasokan Produk Dan Layanan Selama Nataru

KemenkopUKM telah memberikan fasilitasi sertifikasi SNI dan sertifikasi lainnya terhadap 12.985 KUMKM yang meliputi Hak Merek dan Cipta Halal, Standar ISO, SNI dan sertifikasi untuk persiapan rantai pasok global (BRC Global Standards, FSSC, HACCP, ISO 22000, USDA Organic, dan EU organic).

Tahun ini, KemenkopUKM juga sudah memberikan fasilitasi pendampingan penerapan SNI kepada lima pelaku koperasi dan UKM yaitu CV Putra Rhodas Mandiri di Kabupaten Sukabumi (Cangkul), Koperasi Industri Kerajinan Rakyat, Industri Pande Besi dan Las (Kopinkra 18) di Kabupaten Klaten (Cangkul), Koperasi Produsen Angudi Logam Abadi di Kabupaten Tulungagung (Cangkul), UKM Gunung Kokosan NF Kabupaten Tasikmalaya (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK), serta UKM Ananda di Kabupaten Pekalongan (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK).

MenkopUKM berharap, dapat bersinergi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di 2021 untuk mewujudkan strategi pengembangan UMKM berbasis kawasan dan penerapan factory sharing atau rumah produksi bersama dengan teknologi modern untuk penerapan SNI.

Baca juga : Duel Membara

"Langkah kolaboratif ini merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM. Untuk itu, saya berharap kolaborasi antar K/L akan terus berlanjut untuk kemajuan UMKM," pungkas Teten. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.