Dark/Light Mode

Pemerintah Patut Prioritaskan Digitalisasi Untuk Sektor UMKM

Rabu, 23 Desember 2020 06:47 WIB
ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

 Sebelumnya 
Pembentukan database tunggal adalah hal yang relevan karena UU Cipta Kerja Pasal 8 menyarankan definisi baru UMKM yang akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang.

Dalam menyesuaikan angka dengan klasifikasi baru, Kemenkominfo dapat memprioritaskan merancang program digitalisasi bagi pengusaha mikro perempuan di pedesaan dan dengan indeks literasi digital yang rendah dari rata-rata nasional.

Program-program tersebut juga harus berkelanjutan daripada pelatihan tunggal, dengan memprioritaskan kualitas daripada kuantitas. Pelatihan sebaiknya tidak dilakukan secara online atau metode pembelajaran jarak jauh.

Baca juga : Pertamina Optimalkan Layanan Melalui Digitalisasi SPBU Hingga Pesan Antar

Sebaliknya, perlu mempertimbangkan pembelajaran bertahap dengan melakukan praktik. Fasilitator pelatihan juga sebaiknya melibatkan warga setempat dan seseorang yang akrab dengan perempuan pengusaha mikro di daerahnya.

Hal inilah yang dilakukan Swedia dan terbukti berhasil melibatkan perempuan pengusaha mikro untuk menggunakan media sosialnya untuk memasarkan produk seperti yang dielaborasi oleh Olsson dan Bernhard (2020).

Mempertimbangkan kebutuhan wanita tertentu juga dapat dilakukan, misalnya dengan jam yang fleksibel sebagai penyeimbang dengan tanggung jawab mereka di rumah atau di luar jam sekolah online.

Baca juga : Kementan Siap Mutakhirkan Data Statistik Hortikultura

Terakhir, penting untuk menyederhanakan prosedur pendaftaran dan perizinan untuk penjualan online. Pada Mei 2020 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan Nomor 50/2020 yang mewajibkan semua pengusaha termasuk mikro, untuk mendapatkan izin untuk melakukan penjualan online.

Pengusaha perlu melakukan registrasi dan pengisian data dan / atau dokumen yang dipersyaratkan melalui online single submission (OSS). Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, pengusaha akan menerima surat peringatan dan, akhirnya, pemblokiran halaman penjualan online miliknya.

“Meski proses OSS tergolong sederhana, namun izin penjualan online akan menambah berbagai izin lain yang perlu diperoleh: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin industri rumah tangga pangan (Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT), Standar Nasional Indonesia (Standar Nasional Indonesia atau SNI), dan sertifikasi halal. UU Cipta Kerja (Pasal 91) telah menjamin perizinan tunggal bagi usaha mikro dan kecil, angin segar untuk mengurangi hambatan dalam berbisnis. SIUP, sertifikasi halal, dan SNI akan dirangkum menjadi satu lisensi tunggal,” tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.