Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BKS Soal Tarif Ojol, Mau Cepat Atau Selamat?

Minggu, 24 Maret 2019 05:51 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Net)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengumuman tarif ojek online (ojol) yang semula direncanakan diumumkan pada Jumat (22/03) batal dilakukan. Pembahasannya masih alot. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beri sinyal menolak keinginan kelompok driver yang meminta tarif Rp 3.000 per kilo meter (km).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pengesahan peraturan tarif ojek online (ojol) molor karena belum ada titik temu antara aplikator dan driver ojol. “Ya memang mundur, Senin ya (diumumkan-red),” ungkap BKS-sapaan akrab Budi Karya kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

BKS mengaku tidak mau terburu-buru menetapkan tarif. Sebab penetapan harus dilakukan hati-hati. Besaran tarif akan mempengaruhi keamanan dan kenyaman penumpang. "Mau cepat atau mau selamat?," cetusnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, pengumuman tarif ojol diundur karena Kemenhub masih ingin melakukan pembahasan lebih dalam dengan aplikator dan driver. “Penetapan tarif ojol kan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada formula penghitungan tarif yang benar-benar harus diperhatikan,” ungkapnya.

Baca juga : Garap Tarif Ojol, BKS Tancap Gas

Dia menjelaskan, formula tarif ojol terbaik menjadi dua. Yakni, biaya langsung dan tak langsung. Pada komponen biaya langsung antara lain meliputi biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, bahan bakar minyak (BBM), ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa hingga keuntungan mitra. Adapun komponen biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan atau potongan yang dilakukan aplikator.

“Sebenarnya pembahasan formula sudah mengerucut. Tetapi kami mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk membahasnya,” terangnya.

Budi memaparkan, mengenai tarif jarak dekat, baik driver dan aplikator cenderung setuju dengan kebijakan tarif flat dengan jarak 3 sampai 5 kilo per km dengan tarif Rp 10.000. Yang masih alot pembahasan tarif batas bawah. Ada asosiasi driver yang ngotot inginkan Rp 3.000 per km.

Namun demikian, lanjut Budi, mayoritas driver sudah tidak keberatan dengan usulan Rp 2.400 per km. Tapi mereka maunya angka itu bersih, tidak ada potongan lagi dari aplikator. Sementara aplikator inginkan ada potongan 20 persen.

Baca juga : Jangan Macet Di Zona Nyaman

Budi mengaku, keberatan dengan permintaan driver yang inginkan tarif batas bawah Rp 3.000 per km. Sebab angka itu terlalu tinggi. Tarif itu rentan membuat konsumen akan beralih ke moda transportasi lain. "Taksi (online) aja Rp 3.500. Masa ojol minta Rp 3.000 per km. Kami takut mereka kehilangan konsumen. Apalagi nanti transportasi massal semakin berkembang. Masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Pilihan moda transportasi akan semakin banyak," jelasnya.

Sekadar informasi, regulasi tentang tarif ojek online bakal dituangkan dalam aturan sendiri dalam bentuk Surat Keputusan Menteri yang bakal diperbarui 3 bulan sekali. Untuk payung hukum ojol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi atau Ojek Online.

Sebuah lembaga riset, Research Institute of Socio Economic Development (RISED) belum lama ini menyampaikan hasil surveinya mengenai respons penumpang terhadap kenaikan tarif. Hasilnya menyebutkan sebanyak 48,13 persen responden menerima penambahan biaya tetapi dengan besaran di bawah Rp 5.000 per hari.

Dan, sebanyak 22,99 persen tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. Dari survei diketahui, rata-rata konsumen memiliki jarak tempuh 8,8 km. Dengan jarak tempuh tersebut, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200 per km menjadi Rp 3.100 per km maka ada perbedaan Rp 900 km. Jika Rp 900 tersebut dikalikan dengan rata-rata jarak tempuh konsumen, 8,8 km.

Baca juga : Bima Arya Resmikan Bus Sekolah

Angka yang akan muncul adalah Rp 7.920 per hari. Survei ini dilakukan terhadap 2001 konsumen ojol di 10 provinsi dan 17 kabupaten kota. RISED menyimpulkan kenaikan tarif pada bisnis ojol sangat sensitif karena yang menggunakan moda transportasi ini rata-rata memiliki pendapatan Rp2 juta ke bawah hingga Rp7 juta. Sehingga sekecil apa pun perubahan pasar akan membuat konsumen melakukan evaluasi jumlah pengeluaran.

Lembaga ini mengimbau pemerintah agar berhati-hati dalam menentapkan tarif. Tarif tidak hanya mempengaruhi kelangsungan ojol tetapi juga kemacetan. Penetapan tarif yang tinggi akan membuat banyak konsumen beralih lagi menggunakan kendaraan pribadi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.