Dark/Light Mode

Garap Tarif Ojol, BKS Tancap Gas

Rabu, 20 Maret 2019 07:08 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Penentuan tarif ojek online (Ojol) masih tarik ulur antara pengemudi (driver) dengan aplikator. Tidak ada yang mau mengalah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turun tangan selesaikan masalah ini. Ditargetkan kelar minggu ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Namun, aturan ini belum menetapkan tarif ojol karena masih belum satu suaranya driver dan aplikator.

BKS-sapaan Budi Karya Sumadi-mengatakan, akan tancap gas menetapkan tarif ojol. Kemenhub akan mengambil jalan tengah dalam penentuannya. Jalan tengah diambil dengan memperhitungkan tuntutan driver, aplikator, dan masyarakat. "Kita lagi bicara. Minggu ini kita selesaikan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut mantan Dirut PT Angkasa Pura II ini, ada beberapa komponen yang harus dihitung. Misalnya, penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, dan pajak kendaraan bermotor. Kemudian, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan, penyusutan telepon seluler, pulsa dan profit mitra atau pengemudi.

Baca juga : Driver Ojol Ancam Demo Lagi

"Memang harus lebih tinggi dari harga pokok produksi yang Rp 1.400. Tapi, kalau tuntutannya Rp 3.000 itu dua kali lipat takutnya penumpang keberatan. Kalau kami maunya sekitar Rp 2.400," tuturnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif ojol baru akan dilaporkan ke BKS. Tapi, dia enggan membocorkan besaran tarif ojol yang bakal ditetapkan. "Untuk SK (Surat Keputusan) paling cepat Kamis atau paling lama Jumat ini," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, kata dia, Kemenhub bakal menetapkan tarif batas bawah dan batas atas. Pihaknya sudah bertemu dengan Grab dan Go-Jek.

"Kami juga lakukan survei ke penumpang. Mereka maunya sekitar Rp 2.400 gross atau net. Kalau konsumen maunya murah dan aman. Paling lambat Jumat dirilis," ucapnya.

Baca juga : Terima Tongkat Komando Dari SBY, AHY Tancap Gas

Nantinya, tarif ojol bakal dievaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Kemenhub juga akan tetap mengatur batas atas dan bawah tarif ojol. “Aplikator usul agar batas atas tarif ojol tidak diatur supaya mereka bisa memberikan penghasilan tambahan bagi mitranya,” katanya.

Dalam Permenhub 12 Tahun 2019 juga disebutkan, syarat driver bisa mengangkut penumpang, selain memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan surat kendaraan, mereka juga harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi dan menggunakan celana panjang.

Driver juga harus menggunakan sepatu, sarung tangan dan membawa jas hujan. Tidak lupa, river dan penumpang juga harus menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai, diaturnya tarif ojol oleh pemerintah bisa meminimalisir perang tarif antar aplikasi. "Perang tarifnya tidak akan semeriah dulu, namun perang tarif masih akan ada," katanya.

Baca juga : Kamis Besok, Tarif Tol Bandara Naik

Terkait dengan kemungkinan turunnya minat masyarakat akibat aturan tarif, dia menilai, alat transportasi ini akan tetap diminati. "Saya kira tidak, karena konsumen-konsumen yang menggunakan ojol itu sebetulnya demi menghindari kemacetan. Jadi, biaya bagi konsumen tidak begitu menjadi perhatian utama," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.