Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cegah Suap, AP II Larang Karyawan Terima Hadiah Nataru
Sabtu, 26 Desember 2020 15:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain perketat protokol kesehatan, manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) melarang keras karyawan menerima gratifikasi atau hadian saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Karyawan yang merima berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin Awaluddin mengatakan, larangan menerima gratifikasi ini merupakan prinsip perusahaan yang anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca juga : Suka Cita Petani Kalimantan Timur Penerima Bantuan Benih Hortikultura
“AP II berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dalam membangun integritas karyawan," kata Awaluddin dikutip Antara, Sabtu (26/12).
Larangan gratifikasi ini diatur dalam Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang diterbitkan AP II.
Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Melalui surat itu, AP II tegas menyatakan, karyawan wajib menolak menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga, baik berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya.
Baca juga : Telkom Group Pastikan Kualitas Layanan Prima Saat Libur Nataru
Ia mengingatkan, apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut, kepada unit terkait di internal perusahaan.
Begitu juga karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.
“Karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan akan dikenakan sanksi dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Baca juga : Ketua KPK: Bahaya, Jangan Terjebak Gratifikasi Natal!
Diketahui, AP II telah menerapkan sistem manajemen anti suap (SMAP) yang telah mendapat sertifikat ISO 3007:201. AP II juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk memperkuat penerapan whistleblowing sistem AP II. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya