Dark/Light Mode

Gubernur Bali I Wayan Koster

Larang Perayaan Pesta Tahun Baru

Rabu, 16 Desember 2020 06:20 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan Tahun Baru 2021. Larangan itu ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. “Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan,” kata Koster, saat konferensi pers di rumah jabatannya, Bali, kemarin.

Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini, dia juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Dijelaskan, SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Ta hun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol T atanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga : Polda Metro Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Keramaian Tahun Baru 2021

Selain dua aturan itu, SE ini di keluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai munculnya klaster baru.

Arus kunjungan ke Bali se lama libur Natal dan Tahun Baru 2021 diprediksi meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat. Karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga ke sehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Tak hanya itu, SE ini di keluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020. Rapat dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dihadiri Men teri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata.

Baca juga : Larangan Berkerumun Saat Perayaan Tahun Baru Sudah Tepat

Menurut Koster, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi. Sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundangundangan lainnya.

Kader PDIP ini menyebutkan, kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa atau lu rah, bendesa adat seBali, ser ta pihak terkait, agar mengkoordinasi kan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini, untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, dimohon menggelar operasi penegakan disiplin, guna me mastikan terlaksananya edaran ini,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.