Dark/Light Mode

Pajak E-Commerce Berlaku April, Pelaku Usaha Pasrah

Senin, 25 Maret 2019 09:20 WIB
Pajak E-Commerce Berlaku
April, Pelaku Usaha Pasrah

 Sebelumnya 
Belum Berpengaruh

Menjelang pungutan pajak e-commerce pada April 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, tidak ada lonjakan impor barang ecommerce hingga saat ini. “Kami melihat belum ada, masih normal. Begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan,” tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat.

Beleid yang mengatur e-commerce ini nantinya meliputi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor barang.

Baca juga : Penangguhan Pungutan Ekspor Jadi Insentif Bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan data DJBC hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce sebesar Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI sebesar Rp 1,19 triliun.

Meski penerimaan impor lewat transaksi sistem e-commerce tak besar, tetapi Syarif menyoroti pola konsumerisme.

“Itu kan menekan CAD kita. Impor dari e-commerce itu rata-rata barang konsumsi. itu kan menghabiskan devisa tanpa menghasilkan apa-apa,” ujar Syarif.

Baca juga : Pelaku E-commerce Ngeri Rahasia Perusahaan Bocor

Berdasarkan data neraca perdagangan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu yang lalu, impor barang konsumsi pada Januari - Februari 2019 justru menunjukkan penurunan sebesar 18,77 persen dari 2,74 miliar dolar AS menjadi 2,23 miliar dolar AS.

Syarif mengakui, di era internet of things saat ini, pembelian barang melalui e-commerce semakin melonjak. Dia mengatakan, sampai saat ini perlakuan atas barang yang diimpor melalui e-commerce akan mendapatkan perlakuan sama seperti barang impor lain, atau dengan ketentuan pajak yang ada.

Berdasarkan PMK Nomor 112/ PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, impor barang e-commerce senilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga ba￾rang yang berlaku sama rata untuk semua jenis barang. (JAR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.