Dark/Light Mode

BTN Kembali Salurkan KPR Subsidi Skema BP2BT

Senin, 1 Februari 2021 10:12 WIB
Ilustrasi Bank BTN. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bank BTN. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Baca juga : MUI Kembali Tegaskan Kehalalan Vaksin Sinovac

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, PUPR Suntik Dana Triliunan Untuk Subsidi Rumah MBR

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.

Baca juga : Bank DKI Salurkan BST Secara Bertahap

Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di BTN selama minimal tiga bulan. Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp 6-8,5 juta. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.