Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Trump Dimakzulkan DPR AS Dua Kali, Senat Belum Merestui

Kamis, 14 Januari 2021 08:15 WIB
Ketua DPR AS Nancy Pelosi menunjukkan naskah pemakzulan Presiden Donald Trump. (Foto Reuters/Leah Millis)
Ketua DPR AS Nancy Pelosi menunjukkan naskah pemakzulan Presiden Donald Trump. (Foto Reuters/Leah Millis)

RM.id  Rakyat Merdeka - Donald Trump cetak sejarah menjadi Presiden Amerika Serikat pertama yang dimakzulkan DPR untuk kedua kalinya. Pemakzulan terjadi hanya sepekan menjelang akhir jabatan Trump. Namun pemakzulan masih terganjal di Senat.

Dilansir AFP, Kamis (14/1/2021) DPR AS menyetujui Trump dimakzulkan pada Rabu (13/1) waktu setempat. Para anggota majelis rendah itu menuduh Trump telah melakukan penghasutan di Capitol AS. Total, ada 232 anggota DPR sepakat untuk memakzulkan Trump. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya politikus Republik.

Baca juga : La Nyalla Minta Senator Bantu Pengungsi

Pemakzulan kali ini didukung 10 rekan Trump separtai. Berbeda dengan pemakzulan sebelumnya yang nyaris tanpa dukungan anggota DPR dari Republik. Selain itu, pemakzulan pertama juga digagalkan Senat AS yang mayoritas dikuasai Republik.

Bagaimana dengan pemakzulan kedua? Keadaannya juga tidak berjalan mulus. Demokrat ingin secepatnya Senat membuat keputusan pemakzulan tersebut. Namun para Senator saat ini sedang reses. Mereka akan masuk lagi pada 19 Januari, sehari sebelum Presiden terpilih Joe Biden dilantik.

Baca juga : Tampilkan Gaya Sneaker Kamu Dengan Galaxy A31

Namun menurut Pemimpin Minoritas Senat (Demokrat) Senat Chuck Schumer, resolusi 2004 memungkinkan Senat melakukan sidang darurat dengan persetujuan dari pemimpin mayoritas dan minoritas. Sebagai informasi, hanya butuh dukungan dua pertiga dari 100 senator untuk memvonis Trump. Yang berarti, setidaknya 17 dukungan. Seorang sumber meyakini, tidak akan ada kesulitan menemukan 17 orang dari Partai republik untuk itu. Kenyataannya, Ketua Senat (Republik) Mitch McConnell mengatakan tidak akan melakukan persidangan terburu-buru.

"Tidak ada kemungkinan persidangan yang adil atau serius dapat diselesaikan sebelum Presiden terpilih Biden dilantik pekan depan," tandas McConnell.

Baca juga : Surati Sri Mulyani, APTI Curhat Sentra Tembakau Ambruk

Tetapi dilansir New York Times, sikap McConnell jelas. Dia meyakini, Trump telah melakukan pelanggaran atas kasus di Capitol Hill. Tepatnya 6 Januari lalu, pendukung Trump membuat kerusuhan di Gedung DPR/MPR AS itu.

Namun pertanyaan kembali muncul. Jika Senat tidak dapat mengadakan persidangan sebelum Trump meninggalkan Gedung Putih pada 20 Januari, apakah dia dapat diadili setelah dia meninggalkan jabatannya. Ini belum pernah terjadi. Beberapa ahli konstitusi berpendapat bahwa mantan presiden tidak dapat diadili Senat.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.