Dark/Light Mode

MUI Kembali Tegaskan Kehalalan Vaksin Sinovac

Sabtu, 30 Januari 2021 21:16 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memastikan kehalalan dari vaksin Sinovac. MUI siap bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.

"MUI bertanggung jawab di hadapan Allah atas fatwa halal vaksin," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis  ketika menjadi pembicara dalam webinar ‘Vaksin Covid -19 untuk Indonesia Bangkit" yang dipantau virtual dari Jakarta, Sabtu (30/1).

Baca juga : BPOM Dorong IFP Jaga Kualitas Vaksin Covid

Dia menegaskan, bahwa MUI tidak mungkin sembarangan mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid-19 buatan China. Ia memastikan vaksin itu tidak mengandung babi.

Sebelumnya, MUI sudah melihat aspek pembuatan dari vaksin Sinovac yaitu menggunakan bagian dari virus yang sudah dilemahkan. Setelah melihat prosesnya dari awal sampai akhir, vaksin itu halal."Vaksin Corona itu adalah suci dan halal," kata Cholil dikutip Antara.

Baca juga : Pembatasan Terlalu Ketat, KPK Dinilai Melanggar Hak Tahanan

Dalam kesempatan tersebut, Cholil juga mengajak masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“MUI terus mengingatkan masyarakat tanpa bosan akan pentingnya protokol kesehatan. Pemuka agama juga harus ikut membantu dalam sosialisasi vaksinasi," pintah.

Baca juga : TMII Gandeng Bank Mandiri Terapkan Transaksi Nontunai

Karena itu, dia mengusulkan pelatihan kepada da'i dan khotib untuk memahami tentang vaksinasi. MUI sendiri akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait pelatihan tersebut. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.