Dark/Light Mode

Tekan Penyebaran Covid-19 Selama Perjalanan Udara

Bos AP II: Syarat Tes Rapid Antigen & PCR Masih Berlaku

Senin, 8 Februari 2021 17:34 WIB
Petugas tengah memeriksa kelangkapan dokumen calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Humas AP II)
Petugas tengah memeriksa kelangkapan dokumen calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Humas AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan, penumpang pesawat masih diwajibkan memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia. Hal ini sebagaimana dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi.

Untuk itu, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR), yang masih berlaku 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali.

Baca juga : Yuk, Kinerja Dan Anggaran Posko Covid-19 Desa Diawasi

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air, tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasil RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR. Dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

Baca juga : Pegadaian Segera Terapkan Pemeriksaan GeNose

President Director AP II, Muhammad Awaluddin menegaskan, peraturan tersebut diberlakukan guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya, agar penerbangan tetap  berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat. Dan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Stakeholder penerbangan nasional, termasuk AP II, saat ini relatif bisa lebih cepat melakukan adaptasi terhadap situasi dan peraturan/regulasi yang dinamis di tengah pandemi, dibandingkan dengan saat awal-awal pandemi melanda pada kuartal I-2020," katanya dalam keterangan resmi, kemarin.

Meskipun begitu, lanjut Awaluddin, AP II juga mengidentifikasi dan mengantisipasi adanya tiga tantangan utama yang dihadapi sektor penerbangan nasional pada tahun ini. Yaitu, pertama, terkait pasar penerbangan di tengah pandemi.

Baca juga : Pemerintah Imbau Perayaan Imlek Dilakukan Sederhana

Hingga kini pihaknya meyakini, pemulihan pasar rute domestik akan berlanjut pada tahun ini. Sementara untuk rute internasional, sangat bergantung dari kondisi terkini dan kebijakan pemerintah di masing-masing negara.

Kedua, soal skema operasional. Di mana situasi pandemi ini membuat adanya upaya tambahan dari stakeholder penerbangan untuk memastikan aspek kesehatan bagi traveler, karyawan dan semua pihak.

"Meski hal ini membuat prosedur operasional semakin kompleks, namun stakeholder memahami pentingnya aspek kesehatan. Optimalisasi harus dilakukan di setiap lini agar operasional tetap berjalan lancar," imbuhnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.