Dark/Light Mode

PTPN VIII Bakal Tertibkan Bangunan Di Kawasan Gunung Mas

Selasa, 9 Februari 2021 11:19 WIB
PTPN VIII Gunung Mas. (Foto: net)
PTPN VIII Gunung Mas. (Foto: net)

 Sebelumnya 
Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan- lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas dikarenakan penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.

Inventasi asset ini dilakukan sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, di mana PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya. Termasuk di Kawasan Gunung Mas untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.

Baca juga : Mobil Pengangkut BBM Terseret Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Ia menjelaskan, strategi pengembangnan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut “STRATEGI 3 ECO” kebun Gunung Mas PTPN VIII terdiri dari Eco Komoditas, Eco Wisata dan Eco Village. Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah Reboisasi melalui pengembangan Agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi/penghalang buatan; serta Relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar Area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan.

Dengan banyaknya penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam. Untuk senantiasa melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, antara lain dengan melakukan proses sertifikasi, optimalisasi penggunaan lahan, dan penyelesaian aset-aset bermasalah baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif sesuai koridor hukum.

Baca juga : Prudential Tawarkan Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi

Menurut Naning, manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan. “Langkah ini dinilai dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak,” katanya.

Ia juga berharap, dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama turut menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII di Perkebunan Gunung Mas karena disinyalir tidak mempunyai alas hak, tidak berijin atau tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) setempat.

Baca juga : Jember Masih Aman Dari Semburan Gunung Raung

“Kami berharap dikemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal strategis yang menjadi daerah resapan air,” tuturnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.