Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Agar Proyek Petrokimia Tak Gagal
Pemerintah Diminta Perpanjang Waktu Pengkreditan PPN Jadi 10 Tahun
Kamis, 11 Februari 2021 03:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerhati Industri dan Ekonomi, Fauzi Aziz mengatakan, karakteristik pembiayaan investasi di industri hulu maupun antara, seperti di petrokimia membutuhkan investasi besar
"Investasinya termasuk dalam kategori sebagai pembangunan industri stategis dalam rangka pendalaman struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan impor," jelas Fauzi di Jakarta, Kamis (11/2).
Baca juga : Jaga Iklim Investasi, Kemenperin Dukung Masa Pengkreditan PPN Diperpanjang
Fauzi juga mengungkapkan tidak semua investor tertarik untuk membangun industri yang karakteristiknya seperti itu. Wajar jika pemerintah memberikan dukungan kemudahan investasi dan memberikan insentif yang menarik, baik insentif moneter maupun fiskal.
"Selama ini pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa tax holiday tax allowance maupun pembebasan atau penangguhan PPN seperti diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal," paparnya.
Baca juga : Pemerintah Siapin Taktik Jitu
Lebih lanjut, mantan Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian ini mengatakan, mengenai insentif PPN, sebaiknya seluruh belanja investasi pada tahap konstruksinya PPN masukannya bersifat terbuka untuk bisa dikreditkan. Sebab jika dibatasi hanya 5 tahun, ketika masa konstruksinya lewat 5 tahun maka status PPN masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban tambahan dari biaya investasi.
Pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan dua hal, yaitu menambah batas waktu masa pengkreditan dari 5 tahun menjadi 10 tahun atau disamakan dengan batas waktu tax holiday atau pengkreditan PPN masukannya tidak ada batas waktu seperti yang berlaku di Thailand dan Vietnam.
Baca juga : Pemerintah Prancis Minta Warganya Tinggalkan Masker Kain
Menurut Fauzi Aziz, pemerintah tidak rugi jika skema tersebut diberlakukan karena piutangnya PPN-nya tidak hilang, kecuali hanya tertunda penarikannya akibat adanya fasilitas penangguhan PPN. Sebaiknya fasilitas PPN ini berlaku equal Treatment baik PPN impor maupun PPN dalam negeri.
Fauzi juga mengatakan, pemulihan ekonomi harus dimulai dari investasi yang tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Kemudahan investasi, pemberian insentif pajak yang semakin menarik, dan adanya jaminan kepastian hukum merupakan 3 variabel penting untuk mendongkrak investasi di dalam negeri," pungkasnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya