Dark/Light Mode

Sudah Disetujui Menhub

Penumpang Khawatir Bagasi Berbayar Menjadi Tren

Kamis, 10 Januari 2019 10:50 WIB
(Foto: IG @lionairgroup)
(Foto: IG @lionairgroup)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Lion Air menarif bagasi disetujui Menteri  Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Para penumpang khawatir, setelah Lion Air, maskapai lain juga bakal ikut-ikutan mengenakan biaya bagasi.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akhirnya mengizinkan maskapai Lion Air Grup, khususnya Lion Air dan Wings Air, mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Keputusan ini mengakhiri era layanan bagasi cuma-cuma atau gratis di Maskapai Lion Air. 

Dari penelusuran Rakyat Merdeka, sejumlah penumpang pesawat mengaku kecewa dengan penghapusan bagasi gratis. Alasannya, jika berpergian mereka perlu membawa koper hingga oleh-oleh. Belum lagi kalau berpergiannya untuk waktu lama. Tentu banyak barang yang bakal dibawa. 

Seorang warga, Yudi, mengaku kecewa dengan penghapusan bagasi gratis di pesawat. Maklum, dia sering bolak-balik Jakarta-Padang. “Kita pulang kampung itu bawa oleh-oleh lah buat keluarga, balik ke Jakarta tentu bawa oleh-oleh juga buat keluarga, tetangga dan teman kantor,” katanya. 

Baca juga : Masih Ada Pengunjung Mau Daftar Layanan Bolt!

Dia merasa, bagasi berbayar bakal memberatkan penumpang yang suka membawa banyak barang. Terutama penumpang dengan kondisi ekonomi pas-pasan. “Kata orang-orang, ‘mending naik bus aja’, lah ini saya kan kerja dan pulang kampungnya gak bisa lama, makanya naik pesawat,” ujarnya. 

Warga lainnya, Mira juga kecewa dengan bagasi pesawat yang berbayar. Pekerjaannya memang mengharuskan untuk berpergian ke banyak kota. Akibatnya dia sering dititipin untuk membawa pulang oleh-oleh. “Nah sekarang gak bisa lagi tuh nitip oleh-oleh, yang nitip musti bayar nih, hehehe,” sebutnya. 

Sementara itu, Rita yang juga sering berpergian dengan pesawat menekankan keamanan bagasi yang harus diutamakan. Jika bagasi dipungut biaya harusnya ada jaminan bagasi tersebut aman dan selamat sampai tujuan. 

“Saya pernah mengalami koper saya dirusak saat ditaruh di bagasi pesawat, untungnya tidak ada barang berharga dan isi koper masih utuh, cuma koper jadi rusak kitanya kan dirugikan,” keluhnya. 

Baca juga : Menlu Jepang Turut Bersimpati dan Berbelasungkawa

Warga berikutnya, Yono, malah kesal dengan kondisi semua pelayanan harus bayar dulu. “Saat pemerintah perlu mikirin bagaimana menyediakan transportasi yang murah dan layak bagi masyarakatnya, ini malah semuanya harus bayar-bayar,” kritiknya. Dia menambahkan, sejak dulu tiket pesawat terus naik tapi pelayanan tetap gitu-gitu aja. 

Sebelumnya, Menhub mengatakan, pengenaan biaya bagasi oleh Lion Air Group bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak 8 Januari 2019 atau pada 22 Januari 2019. 

“Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 (Januari) baru berlaku efektif. Saya minta selama dua minggu ini masa sosialisasi nggak bayar,” lanjut Budi Karya. 
Dia menambahkan, kebijakan yang diterapkan oleh Lion Air dan Wings Air ini juga memberikan dampak positif terhadap on. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) no. 185/ 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Baca juga : Gubernur DKI Tunda Razia

Setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan harus memperhatikan kategori pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk dalam hal kebijakan bagasi tercatat. “Kategori pelayanan terdiri dari pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium service), dan pelayanan dengan standar minimum (no frills),” terangnya. 

Maskapai nasional dalam memberikan pelayanan wajib menyusun SOP dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Menurut Polana, Lion Air dan Wings Air telah menyampaikan konsep perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar. 

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, setiap calon penumpang kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan berat maksimum 7 kilogram serta satu barang pribadi (personal Item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, tas jinjing, dengan ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi 40x30x20 cm. 

Selain aturan 7 kg bagasi, Lion Air Grup menerapkan beberapa barang bawaan yang diikat atau dibungkus menjadi satu, tidak dianggap sebagai satu bagasi kabin. “Penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi melalui agen perjalanan tour travel, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Grup,” katanya. [OSP]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.