Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berikan Devisa Untuk Negara

Pelaku Perusahaan Angkutan Laut Nasional Harus Dilindungi

Jumat, 26 Februari 2021 00:37 WIB
Ketua Badan Diaspora dan Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gerry Hukubun. (Foto: Ist)
Ketua Badan Diaspora dan Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gerry Hukubun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah jebolnya APBN karena gempuran Covid-19, pemerintah diminta memberikan perlindungan maksimal ke pelaku perusahaan angkutan laut nasional. Soalnya, sektor ini ternyata memberikan devisa yang cukup besar ke negara.

Hal itu diutarakan Gerry Hukubun, Ketua Badan Diaspora dan Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Jakarta, Kamis (25/2).

Gerry menilai saat ini terjadi ketidak seimbangan dalam persaingan bisnis antara perusahaan pelayaran nasional dengan asing.

Baca juga : Pelni Bidik Kenaikan Angkutan Ternak 21 Persen

Gerry lalu memulai analisanya dengan mengacu ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 65 tahun 2020 yang merevisi Permendag No. 40 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Gerry menyoroti pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dalam Permendag tersebut. Ayat (1) berbunyi “Kewajiban penggunaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berlaku untuk eksportir yang mengekspor batubara atau/dan CPO menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 deadweight ton (DWT)".

Lalu ayat (2) berbunyi "kewajiban penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)  berlaku untuk importir yang mengimpor beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 DWT.

Baca juga : Resmikan Bendungan Napun Gete, Jokowi Ingin NTT Jadi Pendukung Ketahanan Pangan Nasional

Regulasi ini, tegas Gerry, membatasi penggunaan angkutan laut nasional untuk dapat memberikan jasa pengangkutan lebih dari 10.000 DWT. Dan, jika lebih dari itu, mau tidak mau, regulasi pemerintah membuka ruang menggunakan jasa angkutan laut asing yang notabene fakta di lapangan tidak melakukan kewajibannya di PPH 15 dengan benar untuk pajak kapal asing yang menghasilkan devisa bagi negara.

"Sementara armada angkutan laut nasional sudah barang tentu akan membayar pajak sesuai aturan dan dapat menghasilkan devisa bagi negara," ungkap Gerry.

Gerry berikan contoh satu komoditas yaitu batu bara. Dari data Kementerian Perhubungan, peta parcel ekspor batu bara (unit kapal) kargo ekspor tahun 2018: 12.000 DWT ke bawah sebanyak 507 shipment, 12.000 DWT-40.000 DWT sebanyaK 602 shipment, 40.000 DWT-50.000 DWT sebanyak 867 shipment, 50.000 DWT-60.000 DWT sebanyak 1885 shipment, 60.000 DWT-80.000 DWT sebanyak 2895 shipment, 80.000 DWT-100.000 DWT sebanyak 608 shipment. Dan, di atas 100.000 DWT sebesar 281 shipment.

Baca juga : Peran Dokter Penting Untuk Cegah Hoaks Vaksin Virus Corona

Dari data ini, sambungnya, bisa dilihat bahwa negara hanya memberi ruang dan keberpihakan terhadap armada nasional sebesar 10.000 dwt. "Sehingga sebagian besar didominasi oleh angkutan asing," katanya.

Gerry kembali kasih contoh, di 2018, produksi batu bara untuk dalam negeri dan eksport sebesar 400 juta metrik ton dengan rata-rata harga freight 9 dolar AS per MT. Jika dikalikan, maka negara bisa mendapatkan devisa sebesar 3,6 miliar dolar AS, jika semua pengangkutan dilayani oleh angkutan laut nasional.

"Itu baru satu komoditas. Bayangkan jika semua komoditas, berapa banyak devisa negara yang didapat pertahun hanya dari pelayaran nasional. Bayangkan jika semua komoditas termasuk yang harus di impor, berapa banyak devisa negara yang didapat per tahun hanya dari pelayaran nasional?" terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.