Dark/Light Mode

Berikan Devisa Untuk Negara

Pelaku Perusahaan Angkutan Laut Nasional Harus Dilindungi

Jumat, 26 Februari 2021 00:37 WIB
Ketua Badan Diaspora dan Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gerry Hukubun. (Foto: Ist)
Ketua Badan Diaspora dan Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gerry Hukubun. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Angkutan asing, diakuinya, memang dikenakan pajak 2,64 persen dari PPH 15. Yang dikumpulkan agar dapat menjadi devisa untuk negara. Namun, fakta di lapangan selama ini, kapal asing yang masuk mengambil komoditas di Indonesia, tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Sementara pengusaha pelayaran nasional yang ingin menyewa dan memakai kapal asing, dikenakan pajak 20 persen di PPH 26," katanya.

Baca juga : Pelni Bidik Kenaikan Angkutan Ternak 21 Persen

Merujuk UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bagian kesebelas tentang pemberdayaan industri angkutan perairan nasional pasal 56 dan 57, kata Gerry, maka perusahaan angkutan laut nasional sangat dirugikan. Dan, secara otomatis negara pun dirugikan karena regulasi PPH 26 mengatur bahwa pengusaha pelayaran nasional harus membayar pajak sebesar 20 persen. Sementara perusahaan pelayaran asing hanya dikenakan pajak sebesar 2,64 persen. "Itu pun kewajibannya hampir tidak pernah dilakukan," sebutnya.

Karena itu, Gerry menyimpulkan, terjadi ketidak seimbangan dalam persaingan bisnis antara perusahaan pelayaran nasional dengan asing. Sementara di UU No. 17 tahun 2008 pasal 2  yaitu asas kedaulatan negara, penyelenggaraan pelayaran harus dapat menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. Yang artinya bahwa betapa pentingnya angkutan laut nasional untuk negara.

Baca juga : Resmikan Bendungan Napun Gete, Jokowi Ingin NTT Jadi Pendukung Ketahanan Pangan Nasional

Jika negara dalam keadaan genting, armada laut nasional wajib hukumnya membantu negara dalam pengangkutan logistik dan dalam hal apapun. Dan, tidak berlaku untuk armada asing.

Gerry punya saran dan usul. Pertama, Pemendag No. 65 tahun 2020 harus direvisi di mana kewajiban memakai armada nasional dari 10.000 DWT dinaikkan menjadi 50.000 DWT, sehingga mampu memberikan ruang untuk angkutan laut nasional bisa mendapatkan ruang dan jaminan dari negara agar dapat lebih maksimal dalam menjalankan aktifitas pelayarannya.

Baca juga : Peran Dokter Penting Untuk Cegah Hoaks Vaksin Virus Corona

Kedua, pajak PPH 15 untuk angkutan asing sebesar 2,64 persen dapat dikumpuljan secara tegas agar dapat menghasilkan devisa bagi negara. Ketiga, dalam PPH 26 di mana angkutan laut nasional dalam menyewa kapal asing yang dikenakan pajak sebesar 20 persen agar dapat dihapus atau minimal diturunkan, sehingga angkutan laut nasional dan asing dapat bersaing secara adil.

"Jika kebijakan ini dilakukan, maka selain kita bisa menjawab amanat Undang-Undang 17 tahun 2008, kita pun dapat menambah devisa bagi negara lewat kapal-kapal asing yang masuk ke negara kita," katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.