Dark/Light Mode

Matikan Industri Plastik Kecil Dan Menengah

Inaplas Minta Hak Paten Plastik Bubble Wrap Dicabut

Senin, 8 Maret 2021 17:52 WIB
Ketua Umum Inaplas, Suhat Miyarso. (Foto: Warta Ekonomi)
Ketua Umum Inaplas, Suhat Miyarso. (Foto: Warta Ekonomi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menerima keluhan dari para pelaku usaha produsen bubble wrap (pembungkus bergelembung berbahan plastik). Mereka mengatakan, adanya praktik produksi dan perdagangan yang tidak sesuai nilai-nilai etika bisnis dan tidak berkeadilan. 

Hal ini dikarenakan adanya aduan bahwa salah satu produsen bubble wrap yang telah menerima hak paten untuk memproduksi bubble wrap berwarna, melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai hambatan serius terhadap pelaku usaha lainnya.

Ketua Umum Inaplas, Suhat Miyarso mengatakan, melihat pemberian hak paten ini perlu ditinjau kembali oleh pemerintah. Pasalnya, tidak mengandung invensi, teknologi atau proses produksi baru dalam industri plastik. 

Baca juga : Bangkitkan Industri Kreatif Dan Film, Kolaborasi PFN Gelar VVP 2020

“Paten ini berpotensi mematikan  industri plastik kelas menengah dan kecil yang sudah lebih dulu berproduksi serta akan menyebabkan iklim usaha yang tidak kondusif," ujarnya dalam keterangannya, Senin (8/3).

Menurut dia, penggunaan bubble wrap ini menjadi kebutuhan utama pada transaksi belanja online. Pembungkus ini berguna untuk melindungi barang yang rentan pecah agar tidak mudah retak dan menutup kemasan sehingga tidak tembus pandang. Bubble wrap ini juga sepenuhya dapat didaur ulang jika sampahnya terpisah dan bersih.

Industri pembuat bubble wrap di Tanah Air telah berkembang sejak 20 tahun yang lalu. Saat itu dimulai oleh beberapa pelaku usaha menengah, yang kemudian berkembang menjadi 16 pelaku usaha baik di Jawa maupun luar Jawa. Awalnya bubble wrap diproduksi dengan warna bening, namun semejak tahun 2003, pelaku usaha mulai memenuhi permintaan pasar dengan menambahkan warna.

Baca juga : Ringankan Industri Di Tengah Pandemi, Apkasindo Minta Bea Keluar Sawit Di Tunda

Dia berharap, prinsip keadilan dalam berusaha menjadi landasan utama bagi para pelaku usaha. Industri bubble wrap ini termasuk yang berkembang pesat dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.

“Jangan sampai harus mati karena ada pemberian paten pada satu pihak yang akan memonopoli,” tambah.

Inaplas juga menerima laporan bahwa pelaku usaha yang keberatan atas hak paten ini telah mengajukan banding melalui Pengadilan Niaga sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga : Investasi Industri Baja Masih Kinclong Di Tengah Pandemi

Mereka berargumen tidak ada unsur kebaruan dalam produksi bubble wrap berwarna karena telah dilakukan oleh para pelaku usaha semenjak 20 tahun yang lalu. Di mana, saat itu perusahaan penerima paten belum berdiri. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.