Dark/Light Mode

BPKH : Pengecualian Pph Dana Haji Dukung Pengembangan Keuangan Syariah

Rabu, 10 Maret 2021 19:16 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menjadi narasumber dalam webinar, Rabu (10/3). (Foto: Istimewa)
Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menjadi narasumber dalam webinar, Rabu (10/3). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut Anggito, adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. Pasalnya pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir Rp 1,49 triliun.

Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji. “Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp 7,4 triliun kita Rp 1,49 triliun untuk bayar pajak Pph (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” ujar Anggito.

Ia menuturkan, bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya pengecualian pajak BPKH.

Dengan pegecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi. Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya.

Baca juga : Pegadaian Berikan Promo Daftar Haji Hanya Dengan 3,5 Gram Emas

Adapun pengecualian pajak pada BPKH berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan dan/atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, bank syariah perlu reorienstasi investasi berbasis syariah.

“Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji,” jelas Anggito.

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI), Abdullah Firman Wibowo mengatakan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. Pihaknya mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya.

"Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan di-cover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” tambahnya.

Baca juga : Polri Dukung Pembukaan Kembali Tempat Wisata

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. Diyakini Firman, dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.

“Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya.

Sementara, Director for Investment Strategy Bahana TCW, Budi Hikmat menyatakan, pengecualian pajak pengelolaan haji akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.

"Ada keunikan dalam pengelolaan dana haji. Jemaah haji membayar cicilan jangka panjang dalam rupiah. Sementara, banyak operational yang menggunakan dolar AS. Jadi ada mismatch dalam durasi dan denominasi aset,” ujar Budi.

Baca juga : Terima Pimpinan Baznas, Bamsoet Dukung Gerakan Cinta Zakat

Untuk itu, Budi menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk-produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali.

Melalui pengecualian pajak, ia berpendapat bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Sekarang, BPKH tinggal mengelola dan mengoptimalkan insentif tersebut.

“BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.