Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terkendala Aturan, MRT Jakarta Belum Bisa Lakukan Pengembangan

Rabu, 10 April 2019 18:50 WIB
Kereta Mass Rapid Transit (MRT). (Foto: MRT)
Kereta Mass Rapid Transit (MRT). (Foto: MRT)

RM.id  Rakyat Merdeka -
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta belum bisa melakukan pengembangan. Bukan hanya karena Pergub belum terbit. Aturan ini menjadi Panduan Rancang Kota (PRK). Selain itu, Pergub Nomor 44 tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan TOD juga masih akan direvisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI, Heru Hermawanto mengatakan pergub itu butuh disesuaikan dengan perkembangan tata kota yang ada di Jakarta. “Tiap pergub kan didalam perjalanannya pasti ada kekuranga. Kita menyusun pergub itu kan, tidak serta merta semuanya kita pahami problemnya. Didalam perjalanan, ternyata kita temukan ada hal-hal yang harus disempurnakan atau disesuaikan. Dan kita menerima banyak masukan,” kata Heru, di Jakarta, kemarin.

Dari perubahan tersebut dan masukan yang diterimanya, maka Pergub TOD harus direvisi. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Jakarta sebabai Ibu Kota Negara Indonesia. Tetapi juga terjadi di negara-negara lain. Ada peraturan lama atau baru yang akhirnya dilakukan revisi karena mengikuti perubahan yang terjadi di wilayahnya.

Baca juga : Pemerintah Belum Maksimal Kembangkan Wisata Danau Toba

“Tidak mungkin dia bersikukuh pada aturan. Tidak pernah ada. Karena dunia ini dinamis,” ujarnya.

Seperti penataan kawasan yang paling krusial adalah penerapan Kawasan Berorientasi Transit atau TOD. Peraturan yang dikeluarkan daerah harus disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Sayangnya, Pemprov DKI terlebih dahulu mengalurkan aturan TOD yang telah ditetapkan dalam bentuk pergub dan diperkuat dalam bentuk Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“TOD itu seperti apa? Pemerintah pusat mengeluarkan aturan TOD seperti apa? Pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan TOD terlebih dahulu dan ditetapkan dalam Perda RTRW,” terang Heru.

Baca juga : Layani Penumpang, MRT Belum Memuaskan

Dia melihat ada tumpang tindih aturan TOD. Setelah Pemprov DKI mengeluarkan aturan TOD, baru kemudian Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan TOD dengan menentukan titik-titik simpulnya. Lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat memuat ketentuan umum soal TOD. Akhirnya, definisi dari TOD itu tanpa disadari berubah. Karena semua pihak berlomba-lomba minta TOD.

Seperti aturan TOD ada di dalam Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) TOD hanya didefinisikan sebagai kawasan terpadu dari berbagai kegiatan fungsional kota dengan fungsi penghubung lokal dan antar lokal.

Sementara dalam Permen ATR/BPN No. 16/2017 tentang Pedoman Pengembangan TOD yang berada pada radius 400 meter hingga 800 meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi campuran dan padat dengan intensitas tinggi.

Baca juga : Menlu Korsel Sowan Ke Jakarta, Bahas Peningkatan Kerja Sama

Kalau mengacu Pergub No. 44/2017, TOD adalah suatu konsep pengembangan kawasan yang berbasis di stasiun transportasi umum yang mengakomodir pertumbuhan baru menjadi kawasan campuran dengan radius 350 meter hingga 700 meter dari pusat kawasan melalui pemanfaatan ruang permukaan tanah, layang, dan bawah tanah.

Kawasan campuran yang dimaksud adalah kawasan pemukiman dengan aksesibilitas tinggi terhadap transportasi dimana stasiun menjadi pusat kawasan dengan bangunan kepadatan tinggi. "Ini kan menjadi bias arahnya. Dari kementerian minta jangan buru-buru, pastikan aturan firm (kuat). Pemerintah pusat juga mengeluarkan aturan TOD, jadi tumpang tindih regulasi. TOD kita kan awalnya ditentukan dalam Perda RTRW. Apa yang disebut TOD sebenarnya kuncinya disana. TOD kita sudah ada sebelum TOD ramai. Bisa kebayangkan kalau semua kawasan dijadikan TOD, ya jadinya enggak ada TOD,” papar Heru. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.