Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Temuan Bawaslu Di Kampanye Terbuka Perdana

01 Dan 02 Sama-sama Lakukan Pelanggaran

Selasa, 26 Maret 2019 08:03 WIB
Cawwpres 02 Sandiaga Uno saat berkampanye terbuka di Gor Curacas, Jakarta Timur, Senin (25/3). (Foto: IG@sandiuno).
Cawwpres 02 Sandiaga Uno saat berkampanye terbuka di Gor Curacas, Jakarta Timur, Senin (25/3). (Foto: IG@sandiuno).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembukaan kampanye akbar di hari pertama menyisakan pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, 4 poin yang jadi pelanggaran kedua paslon.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengaku mengerahkan pasukan untuk memantau kampanye akbar kedua paslon.

Baca juga : PM Ardern Tidak Mau Lama-lama Tinggalkan Selandia Baru

Dari hasil pengamatan, Bawaslu menemukan masih ada pelanggaran. “Kami melihat dan mencatat, kedua paslon capres-cawapres melakukan beberapa hal yang dilarang. Tidak patuhlah (terhadap aturan kampanye),” ujar Fritz, di Jakarta, Senin (25/3).

Fritz menyebut, ada 4 point pelanggaran yang dicatat Bawaslu. Pertama, melibatkan anak-anak yang hadir di lokasi kampanye. Hal ini jelas melanggar komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan peserta pemilu.

Baca juga : Awali Kampanye Terbuka Di Banten, Jokowi Pamer Tiga Kartu Sakti

Kedua, adanya penggunaan fasilitas negara yang digunakan para pejabat negara untuk menghadiri kampanye.

Ketiga, terdapat ada aparatur sipil negara (ASN) menghadiri, bahkan terlibat dalam kegiatan kampanye. “Padahal, ASN dilarang ikut kampanye terbuka meskipun hari libur,” tegasnya.

Baca juga : Kampanye Terbuka Aman, Tak Ada Tabrakan Massa

Terakhir, ada sejumlah alat peraga yang bukan alat peraga parpol masuk dalam area kampanye. “Seharusnya mereka mentaati imbauan dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai melakukan pelanggaran kampanye,” kata Fritz.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melanjutkan, saat ini Bawaslu provinsi dan kabupaten/ kota di kedua lokasi kampanye sedang mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.