Dark/Light Mode

Pengusaha Nggak Bisa Asal Daftarin Merek,

RI Tegas Melindungi Brand Terkenal

Rabu, 31 Maret 2021 21:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyaknya sengketa merek, khususnya melibatkan merek-merek terkenal yang sampai ke Pengadilan Niaga, membuat pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal.  Komitmen itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Konsultan Komersialisasi Kekayaan Intelektual, Andy N Sommeng menjelaskan, dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak, jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. 

"Ini menjadi bukti  hukum di Indonesia melindungi merek terkenal,” ungkap mantan Dirjen HKI, Kemenkumham ini di Jakarta, Rabu (31/3).

Selanjutnya, guna mendukung perlindungan atas merek terkenal, pemerintah juga telah membuat kriteria merek terkenal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Terkenal (Permenkumham 67/2016), yang mengadopsi ketentuan internasional World Intellectual Property Organizations/ WIPO).

Baca juga : Dua WNI Asal Gowa Dibebaskan Murni Atas Tuduhan Pembunuhan

Andy menjelaskan, berdasarkan Permenkumham 67/2016, kriteria merek terkenal itu antara lain dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, volume penjualan barang dan atau jasa, pangsa pasar yang dikuasai, durasi penggunanan merek, pendaftaran merek di banyak negara serta keberhasilan penegakan hukum di bidang merek. 

“Kriteria itu menjadi pegangan pemeriksa merek dan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah merek itu merek terkenal atau tidak,” imbuhnya.

Andy menjelaskan, alasan mengapa diperlukan perlindungan terhadap merek terkenal.  Menurutnya, merek adalah asset intangible yang tidak ternilai harganya bagi suatu perusaahan. Merek merupakan cermin reputasi  suatu barang yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. 

Praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Suyud Margono mengatakan, konsep perlindungan atas merek terkenal tidak seharusnya diterapkan untuk merek sekunder (secondary brand). Merek  sekunder ini biasanya dikenal juga sebagai nama varian (variant name) atau merek dagang yang merupakan suatu kalimat atau istilah yang deskriptif.

Baca juga : Pesawat Kargo Trigana Air Tergelincir Saat Mendarat Di Bandara Halim

Pada praktiknya, pemilik merek lainnya akan terhambat dan kesulitan untuk memiliki ruang gerak dan kreatifitas apabila secondary brand/merek sekunder yang bersifat deskriptif atau generic words. Karena itu hanya dapat digunakan oleh salah satu pihak saja, mengingat pelaku usaha biasanya menggunakan secondary brand hanya sebagai variasi tambahan dari produk-produk utamanya.

Sebagai contohnya, pada masa kini, perusahaan kerap kali mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek terkenal utama (primary house brand) perusahaan yang telah terdaftar. Hal ini demi memperluas variasi dari produknya. 

Sebut saja misalnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, LG Corp, selaku pemilik merek terkenal LG. Yang secara aktif menciptakan berbagai varian dari merek LG, salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.

Menurut Suyud, kalimat tambahan ‘Magnit’ dan ‘Mini’ tersebut secara teori dinamakan merek tambahan atau sekunder (secondary mark), sebagai kalimat tambahan pada merek terkenal tersebut. 

Baca juga : Perusahaan Harus Optimalkan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Baik Andy N Sommeng dan Suyud Margono sepakat, perlindungan merek terkenal sepantasnya hanya dapat diaplikasikan kepada house brand/merek utama, seperti Dove dan Lifebuoy, yang telah dikenal secara baik oleh masyarakat luas. Dan tidak serta merta dapat diaplikasikan kepada secondary mark yang bukan merupakan unsur dominan dari keseluruhan merek, terlebih lagi jika secondary mark tersebut merupakan kalimat yang bersifat umum/deskriptif. 

Untuk itu, keduanya berharap, dalam suatu pemeriksaan merek oleh Direktorat Merek maupun sengketa pada tahap Pengadilan Niaga atas penggunaan secondary brand  yang bersifat umum/deskriptif pada merek terkenal, unsur main brand/merek utama harus dipertimbangkan secara mendalam, mengingat unsur tersebut dapat dikategorikan sebagai unsur esensial dan daya pembeda yang sangat kuat untuk mencegah terjadinya dilusi, khususnya di mata konsumen. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.