Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tarif Pelayanan Di Priok Naik, Pengusaha Kompak Dukung

Rabu, 14 April 2021 12:55 WIB
Penumpukan peti kemas (storage) jasa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Ist)
Penumpukan peti kemas (storage) jasa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tarif pelayanan lift on lift off ( Lo-Lo) dan penumpukan peti kemas (storage) jasa petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok akan mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4).

Penyesuaian tarif ini telah mendapat dukungan dari asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan. Selain perubahan tarifnya relatif rendah, sejumlah pelabuhan seperti di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya juga telah menaikkan tarifnya di tahun 2020 Febuari lalu.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI), Capt. Subandi mengakui sudah menyetujui penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok.

Subandi beralasan, dalam penyesuaian tarif ini Pelindo II telah menghapus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000/box yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu, tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600 persen, bukan lagi 900 persen.

Baca juga : Pengusaha: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga

"GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif  juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," katanya di Jakarta, Rabu (14/4).

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengungkapkan, asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada tahun 2019.

Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto.

"ALFI DKI  Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," ungkapnya.

Baca juga : Biar Bisa Bayar THR, Pengusaha Tekstil Minta Diskon Tagihan Listrik

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani IPC atau Pelindo ll menjelaskan, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7 persen).

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.

Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000/box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang. Dini mengatakan, bahwa tarif  Lo-Lo petikemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/box menjadi Rp 285 500/box.

Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/box dari sebelumnya Rp 281.300/box. Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/box/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/box/hari.  Sedangkan, untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/box/hari menjadi Rp 85.000/box/hari.

Baca juga : BNI Tetap Layani Nasabah Pasca Gempa Malang

Menurut Dini, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam Permen Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 PM Nomor 121 tahun 2018  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.

"Pada 23 Februari 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan. Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor impor) yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.