Dark/Light Mode

Pandemi Belum Selasai, Tarif Petikemas Naik

Pengusaha: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga

Selasa, 13 April 2021 19:16 WIB
Ilustrasi pelabuhan. (Foto: ist)
Ilustrasi pelabuhan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno  menyatakan keberatannya atas kenaikan tarif petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pihaknya tidak melihat urgensi maupun manfaat menaikan tarif tersebut. 

"Ini bagaikan jatuh tertimpa tangga, di saat umumnya pengusaha repot berusaha bertahan menghadapi pandemi malah dibebani dengan kenaikan biaya logistik," ujarnya, Selasa (13/4).

Baca juga : DPR: Penagihan Aset Itu Penting

Benny berharap, pemerintah dan juga IPC dapat bersikap bijak dengan membatalkan kenaikan tarif ini. "Nanti di saat yang tepat setelah ekonomi pulih kembali, barulah hal ini dapat dikaji dan didiskusikan kembali oleh seluruh pihak pemangku kepentingan," katanya.

 Sebelumnya, beredar surat edaran dari operator pengelola terminal JICT dan Koja di Pelabuhan Tanjung Priok terkait tarif pelayanan jasa petikemas. Tarif pelayanan jasa petikemas baru akan mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4). 

Baca juga : Menag: Ibadah Ramadan Jangan Lalaikan Prokes

Pada Surat Edaran HM. 608/1/12/JICT - 2021, merujuk pada keputusan Direksi PT JICT nomor UM.338/1/11/JICT-2021 tanggal 8 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Petikemas di PT JICT.

Berdasarkan surat edaran itu, besaran terhadap tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas naik bervariasi. Untuk petikemas berukuran di atas 40' dikenakan tambahan 25 persen dari tarif dasar penumpukan petikemas 40'. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.