Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Biar Bisa Bayar THR, Pengusaha Tekstil Minta Diskon Tagihan Listrik
Selasa, 13 April 2021 16:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta keringanan tagihan listrik. Pasalnya, mereka harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Begitu kata Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/4).
Baca juga : Bank Nagari Berbenahlah Agar Bisa Gaet Pengusaha Minang
“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy.
Menurut dia, masih banyak perusahaan tekstil yang mengalami masalah arus kas karena pandemi Covid-19. Sehingga, jika ada kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik, maka anggarannya dapat digunakan untuk membayar THR.
Baca juga : Kurang Dari 2 Jam, PLN Berhasil Pulihkan Listrik Malang
“Jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” tukas Jemmy.
Diketahui, Menaker sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga : Anindya Bakrie: Masa Depan Kendaraan Listrik Cerah
Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya