Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KTNA: Pupuk Subsidi Program Strategis Pemerintah, Bukan Urusan Satu Kementerian

Senin, 19 April 2021 23:33 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat memantau ketersediaan pupuk di gudang milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)/Ist
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat memantau ketersediaan pupuk di gudang milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun program strategis lintas kementerian, yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah. 

"Jadi ini untuk meluruskan simpang siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya," ujar Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional HM Yadi Sofyan Noor di Jakarta, Senin (19/4).

Sofyan menjelaskan, program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antarkementerian. Pasalnya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi.

Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksanaannya.

Kementan, sambungnya, yakni menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya. 

Baca juga : NasDem: Pupuk Bersubsidi Tanggung Jawab 3 Kementerian, Bukan Cuma Kementan

"Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," ujarnya.

Lebih lanjut Sofyan menegaskan, sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ. Dalam hal tata kelolanya melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antarkabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3). 

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antarkecamatan dan juga bertugas dalam pengawasannya melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

"Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.

Merujuk hal ini, Sofyan menegaskan, apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi harga di suatu wilayah desa mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten. 

Baca juga : KKB Papua Kudu Segera Diteroriskan

"Prinsipnya adalah masalah lokalita mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif," ujarnya.

Penggunaan Pupuk Secara Bijak

Sofyan menyebut, pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah, dan jenisnya. 

Oleh karena itu, petani harus menggunakan pupuk secara bijak, sebab terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus menerus berdampak leveling Off, peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimiawi, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing dan mikroba berkurang drastis.

Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni maksimal 2 hektar per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan

“Dan kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati," sebutnya.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya. Limbah jerami, hijauan, kotoran ternak dan lainnya, bisa dijadikan kompos. 

"Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per hektar pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi," tutur Sofyan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.