Dark/Light Mode

Perlu Kolaborasi Erat Pemerintah Dan Masyarakat Cegah Aksi Terorisme

Senin, 5 April 2021 22:33 WIB
Penggerebekan terduga teroris di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3)/Dwi Pambudo RM
Penggerebekan terduga teroris di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3)/Dwi Pambudo RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kolaborasi erat antara pemerintah dengan masyarakat diperlukan untuk mencegah terorisme. Agar itu berhasil, pemerintah perlu memperkuat kapasitas masyarakat dan menjalin komunikasi secara terus menerus.

"Kolaborasi antara state actor dan nonstate actor ini sangat penting untuk pencegahan terorisme, karena terorisme tidak mungkin diurus hanya oleh pemerintah," kata pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta kepada wartawan, Senin (5/4).

Stanislaus berpendapat bahwa kunci pencegahan kelompok intoleran ada di masyarakat, terutama keluarga. Deteksi dini benih radikalisme dan terorisme pertama kali di tingkat keluarga.

Baca juga : Lazada Amanah Tawarakan Produk Muslim Terkurasi

"Negara perlu memberikan pembekalan kepada semua keluarga dan masyarakat untuk mampu melakukan deteksi dini atas ideologi radikal terorisme," katanya.

Stanislaus berpendapat, radikalisme dan terorisme terus berkembang secara pesat. Keberadaan tekonologi dan jaringan internet memudahkan propaganda kepada siapa pun tanpa mengenal batas dan jarak. 

"Selain itu, kelompok ini (teroris) menggunakan dalil-dalil dan propaganda ideologis sehingga ketika berhasil melakukan doktrinasi, ideologi tersebut akan sangat sulit diubah," ujar Stanislaus.

Baca juga : Viral Surat Keuangan Negara Kritis, Wakil Ketua DPR: Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Percaya!

Kelompok transnasional seperti ISIS dan Al-Qaeda memang tujuan utamanya politik, yakni meraih kekuasaan. Kelompok transnasional menggalang massa dengan doktrinasi ideologi. Meski bergerak sendiri, orang bisa terpapar karena merasa ada kesamaan ideologi.

"Meski tidak bergerak dalam arahan organisasi, sangat banyak orang yang mudah terpapar dan bergerak sendiri karena ideologi. Mereka bisa disebut korban propaganda dan diperalat kelompok besar," tutur Stanislaus.

Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. 

Baca juga : Jelang Ramadhan, PkM FKG Usakti Ingatkan Masyarakat Jangan Abai Terhadap Covid-19

Dalam Perpres tersebut, masyarakat dipersilakan melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok ekstremis sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok intoleran tidak membesar. Sebab, jika ekstremisme dibiarkan, berpotensi memunculkan sikap intoleran dan radikal.

Stanislaus berharap Perpres Nomor 7 Tahun 2021 benar-benar diterapkan. "Untuk memastikan efektivitasnya," katanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.