Dark/Light Mode

NasDem: Pupuk Bersubsidi Tanggung Jawab 3 Kementerian, Bukan Cuma Kementan

Senin, 19 April 2021 13:01 WIB
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyebut, ada persepsi yang salah di publik tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi. Seolah-olah pupuk bersubsidi hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal, penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. 

“Publik perlu tahu bahwa pupuk bersubsidi tersebut merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah,” terang Irma, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (19/4).

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 ini menerangkan, pupuk bersubsidi adalah program pemerintah lintas kementerian. Sehingga, jika ada permasalahan soal pupuk bersubsidi, tidak bisa semua ditimpakan ke Menteri Pertanian. Harus dilihat tugas dari kementerian lain.

Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan

Setiap tahunnya, kata Irma, pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton. Kementerian Keuangan bertugas menyiapkan anggaran untuk pupuk bersubsidi ini. Dalam pelaksanaannya, setiap tahun, kemampuan keuangan tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. 

“Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya. Kemudian, Kementan menyiapkan petani sasaran melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani, dan monitoring serta evaluasinya,” papar mantan anggota Komisi IX DPR ini.

Dari fakta ini, lanjut, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi, maupun sistem pemanfaatan pupuk subsidi. Dalam hal tata kelolanya, pendistribusian pupuk ini melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). 

Baca juga : Tips Membangun Kemandirian Belajar Remaja

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam pengalokasi subsidi pupuk di tiap dan antarkecamatan. Begitu juga dengan pengawasannya yang dilakukan melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

“Saya menghimbau pada masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan. Bila ditemukan penyimpangan di lapangan, masyarakat harus segera melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” saran Irma.

Prinsipnya, lanjut dia, masalah tata kelola mesti diselesaikan di wilayah setempat. Bupati, wali kota, dan gubernur mempunyai tanggung jawab yang sama dalam tata kelolanya. “Jangan sampai atas semua persoalan itu, yang dimintai dimintai pertanggungjawaban dan disalahkan Mentan,” harapnya.

Baca juga : Menlu Jaishankar: Pengalaman India Akan Buat Perbedaan

Selain itu, tambah Irma, petani juga harus bisa menggunakan pupuk secara bijak. Sebab, jika terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus-menerus akan berdampak pada kesuburan tanah. Jika dibiarkan terus menggunakan pupuk kimia tanpa dipadu dengan pupuk organik atau pupuk kandang, tanah akan menjadi semakin tandus. “Jika itu terjadi, maka tentu akan mengurangi hasil panen petani,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.