Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satu Lagi Masalah Di BUMN Selesai

Alhamdulillah, Sarinah-Parna Akhirnya Berdamai

Selasa, 4 Mei 2021 16:56 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sengketa hukum yang melibatkan PT Sarinah dengan PT Parna Jaya yang berlangsung sejak 2007, akhirnya menemui titik terang.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri secara damai, atas berbagai sengketa dan upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan sesuai dengan Putusan PK Perdata, Putusan Perdata RUPS dan Putusan TUN mengenai komposisi kepemilikan saham Pihak Pertama (PT Sarinah) dan Pihak Kedua (PT Parna Jaya) di dalam perusahaan.

Keputusan damai ini didukung penuh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia menilai, hal tersebut akan sangat membantu bagi kemajuan PT Sarinah.

Baca juga : Temani Anak Isolasi Mandiri, Nia Ramadhani: Alhamdulillah Masih Aman

“Saya ingin, semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Kementerian BUMN berkomitmen membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta. Dengan kesepakatan hari ini, kita berharap, kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya telah terjalin sejak tahun 2007 bisa terus ditingkatkan. Semoga, pengelolaan Hotel Sari Pan Pacific bisa menjadi semakin profesional," tutur Erick.

Dalam kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa pada awalnya, PT Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia (dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation). Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Join Venture, yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement tanggal 30 September 1970.

Tahun 2007, PT Parna Jaya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama PT Sarinah, dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.

Baca juga : Rebutan Vaksin Makin Sengit, Alhamdulillah Pasokan Dari China Lancar 2 Minggu Sekali

PT Sarinah dan PT Parna Jaya kemudian membuat Perjanjian Kerja Sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007, yang kemudian menjadi pemasalahan.

Namun saat ini, kedua belah pihak, baik PT Sarinah atau PT Parna Jaya telah saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai berbaagi sengketa hukum tersebut.

Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50 persen - 50 persen.

Baca juga : Alhamdulillah, Semoga Datang Keajaiban Buat Akhiri Pandemi

Sesuai RUPS Perusahaan, kedua pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng Pihak Pertama berupa penyerahan tanah kepada perusahaan seluas 2.280 meter persegi akan dikesampingkan.

Selanjutnya, para pihak sepakat memberikan hak pengelolaan dan pengoperasian hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

“Sebagai salah satu hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak tahun 1976, Hotel Sari Pan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru ini, Sari Pan Pacific akan lebih baik lagi," pungkas Erick. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.