Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Patuhi Seruan Satgas Covid-19

Pelni Hanya Angkut 410 Penumpang Non Mudik

Minggu, 9 Mei 2021 12:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pelni memberangkatkan sebanyak 410 penumpang dengan kepentingan non mudik.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menegaskan, pada masa peniadaan mudik, jumlah penumpang di kapal mengalami penurunan signifikan sejak pembatasan pra mudik Idul Fitri pada 22 April 2021.

Baca juga : Sedikit Saja Lengah, Corona Bakal Mudah Cepat Menyebar

Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya pembatasan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No.13 Tahun 2021.

"Pada awal penetapan pra mudik 22 April hingga 5 Mei 2021 jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 63.535 penumpang, dengan jumlah penumpang tertinggi di tanggal 1 Mei 2021 yaitu sebanyak 6.673 penumpang. Untuk masa peniadaan mudik di hari pertama pada 6 Mei 2021, PT Pelni telah memberangkatkan sebanyak 410 penumpang non-mudik," ungkapnya dalam keterangan resminya, Minggu (9/5).

Baca juga : Tangani Pasien Covid-19, Kemhan Tingkatkan Fasilitas 110 Rumah Sakit

Opick mengatakan, harus ada komitmen untuk mendukung pemerintah memutus tali rantai Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.

Sekadar informasi, sesuai aturan pada masa peniadaan mudik tahun 2021 terhitung dari 6-17 Mei 2021 kapal Pelni beroperasi hanya untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/Polri/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Baca juga : KAI Siap Angkut Penumpang Non Mudik

Kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari kepala desa atau lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.