Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Kemenhub, Soal Pesawat Lion Air Yang Angkut Penumpang Dari Wuhan

Minggu, 2 Mei 2021 13:13 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan soal maskapai penerbangan Lion Air, yang mengangkut penumpang dari Wuhan (China) ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten (CGK). 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan, penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal/regular. Melainkan penerbangan charter yang telah memenuhi persyaratan terbang.

Penerbangan tersebut sudah mendapatkan Flight Approval (FA) alias izin terbang pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

Baca juga : Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang LN Di Bandara Soetta

"Kami pastikan, penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter. Bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan izin terbang pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5).

Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian.

TKA China tersebut juga sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, dan melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Kemenhub Dukung Kampanye Mudik Sehat dari Rumah

"Penerbangan charter ini membawa TKA. Semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif. Selanjutnya, akan dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali,” jelas Novie. 

Sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri Perhubungan.

Pemohon penerbangan charter pun wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.

Baca juga : Mudik Dilarang, Kemenhub Pastikan Bandara Nggak Ditutup

Termasuk, pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Serta persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.