Dark/Light Mode

Siaran Analog Mau Dipadamkan

Biar Nggak Bebani Rakyat, Kominfo Disaranin Berikan Alat TV Digital Gratis

Senin, 7 Juni 2021 21:22 WIB
Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi. (Foto: ist)
Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memadamkan siaran tv analog di 5 wilayah pada 17 Agustus 2021. Agar tak membebani rakyat, Kominfo diminta memberikan perangkat set top box atau STB sebagai alat bantu siaran tv digital gratis.

"STB ini penting, jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi di Jakarta, Senin (7/6).

Menurut dia, pemerintah harus secara total mempersiapkan seluruh infrastruktur dan perangkat set top box bagi masyarakat sebelum siaran tv digital digeber. 

Baca juga : Irma Chaniago: Masa Terobosan Brilian Presiden Digugat

"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini.

Heru juga mengingatkan Kominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.

Namun, jika pemerintah ingin mempercepat ASO, yang perlu menjadi perhatian utama tidak hanya soal kelengkapan infrastruktur siaran digital dan kesiapan perangkat set top box saja, tapi juga dari kesiapan lembaga penyiaran pemerintah dan swasta serta masyarakatnya.

Baca juga : Soal Dugaan Aliran Dana Asabri Dibelanjakan Bitcoin, Kuasa Hukum Heru Hidayat: Kejaksaan Beropini dan Bikin Gaduh

"Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," ujar Heru. "Masyarakat harus dipastikan televisinya sudah digital atau sudah memiliki set top box," tambah Heru.

Adapun, Kominfo berencana mematikan siaran tv analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi tahap pertama itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2021. Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari 5 tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana  tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 

Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital. Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu: Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Baca juga : Kalau Mau Raih Kepercayaan Masyarakat, Kepala Daerah Kudu Benahi 8 Area Tata Kelola Pemda

Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau. Ketiga, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten.

Keempat Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Kelima, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.