Dark/Light Mode

Disnaker Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar THR Pekerja

Minggu, 13 Juni 2021 17:21 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

RM.id  Rakyat Merdeka - Kisruh tunjangan hari raya (THR) yang melanda PT Haleyora Power ternyata sudah diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Dalam dokumen pemeriksaan disimpulkan, pemasok tenaga alih daya PLN tidak melanggar aturan.

Dokumen tertanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Asep Cucu menunjukkan kesimpulan itu. Dihubungi pada Jumat (11/6), Asep hanya menanyakan sumber yang memberikan dokumen tersebut. Ia tidak menyangkal isi dokumen.

Baca juga : Prabowo Itu, Sedikit Bicara Banyak Kerja

“Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang menyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali,” demikian tertulis di dokumen hasil pemeriksaan itu.

Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan PT Haleyora Power sudah memenuhi kewajiban. Pemeriksaan itu sudah memenuhi ketentuan soal ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca juga : Kemnaker Minta Manajemen Giant Berdialog dengan Pekerja

"Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan thr keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan" kata dia, Minggu (13/6).

Ia menyebut, hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak. "Pemeriksaan yang dilakukan Dinas sudah berdasarkan aturan, termasuk halnya soal THR," imbuh Bambang.

Baca juga : Ganjar Selalu Hormati Puan Maharani

Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR. Pada 2021, THR dinilai lebih kecil dibandingkan 2020. Pekerja menolak penjelasan manajemen soal besaran THR 2021. Sebab, pekerja merasa sudah menyelesaikan kewajiban. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.