Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sertifikasi Halal Harus Bisa Jadi Pedoman BPJPH

Rabu, 16 Juni 2021 17:51 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengurus Halal Institute, Andy Soebjakto Molanggato, mengimbau agar PMK 57/PMK.05/2021 tentang Layanan Sertifikasi Halal segera dijadikan pedoman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Hal ini seiring dengan langkah Menteri Keuangan RI yang mengeluarkan peraturan tentang tarif layanan BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) melalui PMK No.57/PMK.05/2021 yang diterbitkan tanggal 3 Juni 2021.

Baca juga : Sandiaga: Bima Destinasi Wisata Baru di Indonesia

"Jika dihitung dari kick off layanan sertifikasi halal berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yakni pada 17 Oktober 2019, maka PMK tentang tarif layanan sertifikasi halal ini terlambat 19 bulan," ujar Andy, dalam siaran pers, Rabu (16/6).

Meninjau isi PMK, terutama pada lampiran yang memuat daftar atau list tarif layanan sertifikasi halal terlihat lebih simpel dari yang dibayangkan oleh para pelaku usaha sebelumnya.

Baca juga : RS Darurat Wisma Atlet Jadi Benar-benar Darurat

Daftar itu memuat hanya lima jenis tarif layanan, yakni layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta, serta tarif registrasi auditor halal sebesar Rp 300 ribu per orang.

Kemudian, tarif pelatihan auditor halal dan penyelia halal sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp3,8 juta per orang, dan tarif sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,5 juta per orang. Tarif layanan sertifikasi halal berlaku flat dengan batas maksimal Rp 5 juta per per sertifikat.

Baca juga : Lewat Aplikasi Ojol, Partai Emas Bidik Pemilih Di Makassar

Dengan kriteria tersebut, pelaku usaha besar dengan omzet minimal Rp 50 miliar per tahun dapat dikenai biaya paling besar 150 persen dari tarif maksimal tersebut, yakni Rp 7,5 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.